warta-kota.com, Medan
Pasca pemberitaan tentang ‘Skandal Kasus Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbang Hasundutan’, wartawan di Medan menerima pesan melalui messenger Facebook dari akun yang menggunakan nama ‘Moko Purba’.
Pesan yang dikirim oleh akun ‘Moko Purba’ ini mencurigakan karena terdapat ancaman terhadap wartawan, bahkan ancaman untuk dilaporkan ke Polda Sumut.
Pada tanggal 10 April 2025, artikel dengan judul “Skandal Bupati Humbang Hasundutan: Benarkah Isu Perselingkuhan Kembali Memanas?” diterbitkan oleh seorang wartawan disalah satu media online, dan reaksi yang diberikan sepertinya merujuk pada ancaman yang muncul setelah wartawan membagikan artikel tersebut di media sosial Facebook.
Beberapa saat kemudian, akun Facebook yang tidak dikenal dengan nama “Moko Purba” mengirim pesan menggunakan bahasa Batak yang mengandung kalimat, “Dapot do ho manang na ise. Pente ma (Dapat kau, mau siapa kau, tunggulah)”. Ujarnya.
Saat wartawan mencoba menanyakan makna kalimat tersebut, akun ‘Moko Purba’ kembali mengirim pesan yang serupa, “Iy yah, tunggu bagianmu”. Tulisnya.
“Oke. Pente ma.” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalistik Independent (AJI) Kota Medan, Tonggo Simangunsong, pada tanggal 12 April 2025, melalui seluler menyatakan bahwa pesan yang ditujukan kepada wartawan merupakan ancaman yang jelas.
Tonggo menekankan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai wartawan, pers harus dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Jika ada yang merasa dirugikan atau tidak setuju dengan berita tersebut, mereka dapat mengajukan hak jawab atau koreksi sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Bahasa yang digunakan yang terindikasi sebagai ancaman merupakan upaya untuk menghalangi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Tonggo juga menyarankan agar wartawan yang terkena ancaman melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Sebaiknya buat laporan ke polisi dengan bukti-bukti ancaman yang ada,” katanya.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua AJI Medan, Tonggo mengecam tindakan yang dilakukan oleh akun ‘Moko Purba’ sebagai lembaga jurnalistik.
“Secara tegas, kita mengecam tindakan semacam itu karena merupakan hambatan terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan ancaman adalah bentuk penyekatan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.















