Breaking News

Home / News

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:31 WIB

Oknum Sekretaris Desa Lebak Pendey Diduga Langgar Aturan Perizinan Usaha Telekomunikasi.

Oknum Sekretaris Desa Lebak Pendey Diduga Langgar Aturan Perizinan Usaha Telekomunikasi.

 

Lebak – Seorang oknum Sekretaris Desa Lebak Pendey, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.diduga telah melanggar aturan perizinan usaha telekomunikasi. Oknum tersebut disinyalir menjalankan usaha penyedia layanan internet/WiFi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Lokasi kantor pengusaha Wifi saktinet yang diduga ilegal milik sekertaris desa Lebak pendey dikampung pasir sireum desa Lebak pendey kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 17/01/2026.

Baca Juga  Operasi Pencarian Hari Pertama Korban Hilang di Pantai Canga’an Jember Belum Membuahkan Hasil

 

Selain diduga melanggar aturan perizinan usaha telekomunikasi, oknum Sekretaris Desa tersebut juga diduga melanggar ketentuan sebagai aparatur pemerintah desa. Berdasarkan regulasi, perangkat desa dilarang merangkap atau menjalankan usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

 

Usaha yang dijalankan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha, izin operasional, serta tidak terdaftar secara resmi pada instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa usaha tersebut bersifat ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat serta negara.

Baca Juga  Kalapas Pekanbaru dan Karutan Rengat Terindikasi Lepas Tangan Setelah Anggota nya Sebarkan Data WBP, Korban Layangkan Dumas

 

Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak pihak berwenang, baik pemerintah daerah, Dinas terkait, maupun aparat penegak hukum, untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan aturan dinilai penting agar tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan jabatan.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Sekretaris Desa Lebak Pendey belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

Tim /red

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ayah Gamma Tuntut Keadilan Untuk Gamma Di Aksi Kamisan Semarang

News

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Ditangkap

Daerah

Kambingnya hilang digondol maling, Kapolres serang belikan kambing ke pemiliknya

News

Banjir Kepung Jember, Seorang Wanita Meninggal Dunia

News

Wakil Bupati Solok H. Candra Tinjau Kembali Kebersihan Di Jalur Dua RSUD Pasca Goro Bersama

News

Bupati Asmar Lantik 62 Pejabat di Lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti

News

Siswa, Guru, dan Warga Bersatu, Gotong Royong Bersihkan Gedung Bekas SMPN 35

Berita Utama

Siswi SMPN 1 Sukodono Raih Juara II Lomba Ilustrasi Digital Se-Lumajang