Pandeglang, warta-kota.com
Aroma menyengat di kawasan Cadasari pada awal tahun 2026 yang bukan hanya polusi udara biasa. Menurut nya, Ini adalah bukti kegagalan pengelolaan pemerintah yang lebih fokus pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) daripada hak warga atas lingkungan sehat. TPA Bojong Canar kini jadi contoh nyata bagaimana kebijakan publik sering mengabaikan daya dukung alam dan martabat orang banyak.
Secara hukum, operasional TPA Bojong Canar tidak sesuai dengan peraturan nasional. UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 sudah menyatakan bahwa pemerintah daerah harus menutup sistem penimbunan terbuka (open dumping) sejak tahun 2013. Namun sampai tahun 2026, metode ini masih digunakan di Pandeglang.
Masalahnya semakin parah karena lahan TPA seluas 5-6 hektar sudah terisi lebih dari 90%. Tidak ada teknologi pembuangan yang aman (sanitary landfill) dan sistem pengolahan air lindi yang cukup baik, sehingga zat berbahaya meresap ke air tanah. Ini menunjukkan pemerintah daerah lebih memilih cara mudah daripada mematuhi aturan.
Dari sisi politik, kebijakan menerima sampah dari daerah lain menciptakan apa yang disebut “Ketidakadilan Spasial”. Masyarakat Cadasari dipaksa menjadi tempat pembuangan sisa hasil pembangunan dari daerah perkotaan yang lebih maju.
Secara sosial, hal ini menunjukkan bahwa posisi warga lokal dibuat lemah oleh pihak berwenang demi kepentingan ekonomi daerah. Padahal, UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 65 menyatakan bahwa lingkungan sehat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Ketika warga harus menghirup bau busuk dan khawatir akan polusi air setiap hari, menurutnya, negara gagal melindungi rakyatnya.
Aksi protes dan pemblokiran jalan yang dilakukan warga menunjukkan bahwa mereka sudah mencapai batas kesabaran. Ini bukan hanya masalah teknis soal sampah, tapi juga krisis kepercayaan terhadap pemerintah yang selalu menyebutkan keterbatasan anggaran sebagai alasan.
Ketergantungan pada uang dari retribusi sampah tanpa menginvestasikan teknologi yang baik menunjukkan bahwa kebijakan yang dibuat tidak sesuai dengan tantangan lingkungan saat ini. Kebijakan yang hanya fokus pada keuntungan cepat tanpa memikirkan masa depan adalah kebijakan yang tidak memiliki visi.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus beralih dari cara “buang dan tumpuk” kepada kebijakan yang peduli pada kesejahteraan warga. Menurutnya, ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan:
1. Periksa Kondisi Lingkungan Secara Mandiri: Hentikan sistem penimbunan terbuka dan lakukan perbaikan lahan secara menyeluruh.
2. Evaluasi Kontrak Antar Daerah: Negosiasikan ulang atau hentikan kontrak menerima sampah dari luar jika fasilitas pengolahan tidak memenuhi standar.
3. Beri Kompensasi Secara Terbuka: Alokasikan uang untuk menutupi kerusakan lingkungan dan berikan kepada warga yang terdampak dengan cara yang jelas dan tepat.
Kesimpulannya, membangun daerah tidak boleh mengorbankan kesehatan rakyat kecil. Tanpa perbaikan serius dalam pengelolaan sampah yang jujur dan melibatkan semua pihak, cita-cita pembangunan daerah hanya akan terkubur di bawah tumpukan sampah Bojong Canar. Saatnya kebijakan beralih dari mencari keuntungan ke pembangunan yang bisa bertahan lama.
Dikirimkan oleh:
Kiagus Achmad Izzudin Alfani (kiagusachmadizzudinalfani@gmail.com)
Rafi Perdana (rafiperdana1810@gmail.com)
Mahasiswa Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Universitas Bina Bangsa.
(YNA)















