Seorang pengamat menyatakan bahwa pemerintah menunjukkan sikap ‘tebang pilih’ dalam implementasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ketika putusan MK terkait dengan kepentingan pemerintah, kepatuhan cenderung berkurang. Hal ini tercermin dalam putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Pengamat tersebut berpendapat bahwa putusan ini “progresif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat”.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diumumkan pada 13 November 2025, membatalkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Konsekuensinya, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Namun, dalam perkembangannya, putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini tidak segera diimplementasikan oleh kepolisian, bahkan ditafsirkan secara berbeda oleh seorang pejabat.
Menurut pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, kepolisian seharusnya segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Jika tidak dilaksanakan, sikap lembaga kepolisian dapat dianggap “inkonstitusional”.
“Tentu ada masa transisi untuk proses pemindahan, tetapi seharusnya tidak memerlukan waktu yang lama. Jika hal ini terus berlanjut, jelas ini inkonstitusional. Apa dasar hukum untuk penempatan personel di luar struktur?” ujar Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), kepada wartawan BBC News Indonesia, Riana Ibrahim, pada hari Rabu (19/11).
Pendapat serupa juga diutarakan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Bandung, Susi Dwi Harijanti.
Dia menegaskan bahwa putusan MK secara otomatis berlaku sejak saat ini, sehingga perwira polisi yang menduduki posisi sipil “harus mengundurkan diri”.
Susi Dwi Harijanti berpendapat, ketika putusan MK bersinggungan dengan kepentingan pemerintah atau institusi tertentu, putusan tersebut cenderung diabaikan.
“Mereka melakukan cherry picking. Hanya memilih dan menjalankan putusan yang menguntungkan mereka. Jadi, kepatuhan terhadap putusan MK sangat bergantung pada sejauh mana ada kepentingan-kepentingan non-hukum di dalamnya,” kata Susi kepada BBC News Indonesia, Rabu (19/11).
“Jika kepentingan non-hukum tersebut tidak terlalu signifikan bagi mereka, maka mereka tidak peduli. Putusan MK terkait batas usia wakil presiden cepat diberlakukan, bukan? Mengapa putusan yang lain tidak? Padahal kepentingannya besar untuk masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa putusan MK wajib dilaksanakan, namun tidak berlaku surut.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan bahwa keputusan untuk menarik anggotanya dari jabatan sipil “tergantung pada laporan dari tim Pokja yang diserahkan kepada Kapolri”.
Bagaimanapun, Koordinator Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyatakan bahwa rangkap jabatan, termasuk penempatan polisi di jabatan sipil, sarat dengan konflik kepentingan.
Alasannya, praktik bagi-bagi jabatan berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk mengontrol jabatan sipil.
“Hal lain, khususnya terkait polisi aktif di jabatan sipil, berpotensi memberikan proteksi hukum ketika ada perkara yang terjadi di suatu institusi. Ini memiliki kecenderungan abuse of power dan konflik kepentingan yang besar,” ujar Wana.
Mengapa polisi harus melaksanakan putusan MK?
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Bandung, Susi Dwi Harijanti, menyampaikan bahwa putusan MK yang progresif, termasuk mengenai larangan polisi menduduki jabatan sipil, harus segera dijalankan oleh pemerintah.
Susi memahami bahwa putusan MK bisa berlaku prospektif atau sering disebut tidak berlaku surut, seperti yang disampaikan Menteri Hukum.
Namun, menurut Susi, hal itu tidak mutlak.
Terlebih, berdasarkan teori, putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hal ini harus ditinjau dengan tepat, katanya.
“Misalnya, ada pertanyaan mengenai kepastian hukum yang berlaku ke depan, bukan ke belakang. Tapi bagaimana dengan keadilan?”
“Keadilan bagi orang-orang, bagi ASN, bagi orang-orang sipil yang seharusnya bisa menduduki jabatan itu? Mereka jadi terhalang karena diduduki oleh polisi atau mereka yang rangkap jabatan, padahal mereka juga memiliki kompetensi,” tutur Susi.
“Dari aspek itu, terutama yang berkaitan dengan hak konstitusional warga, maka harus berlaku saat itu juga.”
Oleh karena itu, pernyataan Menteri Hukum dinilainya tidak memperhatikan keadilan. Sebab, landasan pemohon memang berkaitan dengan haknya untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Saat ini, mengacu pada data Badan Pusat Statistik, jumlah pencari kerja di Indonesia pada tahun 2025 adalah sekitar 7,46 juta orang per Agustus 2025.
Mereka sulit memperoleh pekerjaan dan hanya bisa memilih profesi sipil. Lalu, mereka dihadapkan pada jabatan sipil yang sudah diduduki oleh polisi, bahkan ditempati oleh pejabat yang rangkap jabatan.
Pada tahun 2023, total polisi yang bertugas di luar struktur mencapai 3.424 orang, dengan 1.026 di antaranya berstatus perwira.
Jumlah itu bertambah pada tahun berikutnya, mencapai 3.824 orang.
Kemudian meningkat menjadi 4.351 orang pada tahun 2025, dengan 1.184 di antaranya berstatus perwira.
Susi juga menyinggung mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang tidak dibahas ulang.
Saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang dipakai sebagai aturan hukumnya.
Langkah ini kemudian menimbulkan protes dari masyarakat sipil dan kelompok buruh.

Saat ini, merujuk data Badan Pusat Statistik, jumlah pencari kerja di Indonesia pada tahun 2025 tercatat sekitar 7,46 juta jiwa per Agustus 2025.
Mereka mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan dan mayoritas hanya bisa memilih profesi sipil. Ironisnya, mereka harus bersaing dengan polisi yang menduduki jabatan sipil, bahkan jabatan yang dirangkap oleh pejabat tertentu.
Pada tahun 2023, total polisi yang menjabat di luar struktur kepolisian mencapai 3.424 personel, di mana 1.026 di antaranya merupakan perwira.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan pada tahun berikutnya menjadi 3.824 personel.
Selanjutnya, pada tahun 2025, jumlahnya kembali meningkat signifikan menjadi 4.351 personel, dengan 1.184 di antaranya berstatus perwira.
Susi juga mengkritisi perihal Undang-undang Cipta Kerja yang tidak melalui proses pembahasan ulang yang seharusnya.
Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang kemudian dijadikan landasan hukum.
Kebijakan ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat sipil dan serikat buruh.
‘Jangan campur adukkan dengan Undang-undang ASN’
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto.
Bambang menyatakan bahwa, setelah adanya putusan MK tersebut, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Ia menyoroti penggunaan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pedoman oleh sejumlah pejabat dalam menafsirkan putusan MK.
Pasal 19 ayat (3) UU ASN menyebutkan bahwa anggota polisi dapat menduduki jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU Polri.
“Jadi, kembali lagi harus merujuk pada undang-undang lembaganya [polisi]. Artinya, harus mengundurkan diri atau pensiun. Dan ini semakin jelas dengan putusan MK. Jangan dicampuradukkan lagi dengan Undang-undang ASN,” tegas Bambang.
Ia juga menjelaskan mengapa dalam UU Polri sempat diatur mengenai anggota polisi yang dapat menduduki jabatan sipil.
Menurutnya, pasca reformasi, muncul berbagai lembaga baru seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional yang dinilai membutuhkan bantuan penyidik polisi saat itu.
“Namun, seiring berjalannya waktu, lembaga-lembaga tersebut juga menyusun atau membentuk penyelidik-penyelidik tersendiri,” kata Bambang.
Merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang sebagian penjelasannya telah dihapus oleh MK, Bambang menegaskan keharusan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari Polri sebelum menduduki jabatan di luar struktur.
Bahkan, meski dengan alasan perintah dari lembaga terkait atau surat perintah Kapolri, menurut Bambang, hal tersebut juga tidak dapat dibenarkan.
“Walaupun saya melihat perkembangannya semakin masif sejak 10 tahun terakhir ini. Bagaimana personel kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga yang nyaris tidak terkait dengan bidang kepolisian,” ujar Bambang.
“Jadi, penjelasan ayat 3 seperti itu ada di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Pariwisata dan lain-lain. Ini kan tidak terkait dengan tugas-tugas kepolisian. Walaupun dikait-kaitkan semua hal bisa berhubungan dengan kepolisian, tapi tidak berhubungan langsung.”
Bagaimana tanggapan Kompolnas?
Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi menyatakan bahwa putusan MK tersebut harus dihormati.
Meski penempatan polisi selama ini pada jabatan sipil memang sesuai kebutuhan dan atas dasar permintaan kementerian/lembaga, kata Ida.
Ia kemudian merujuk pada situasi pasca Reformasi 1998 ketika lembaga TNI dan Polri dipisahkan.
Lalu, disusul lahirnya kebijakan bahwa polisi merupakan bagian dari sipil.
Di sinilah, menurutnya, seharusnya tidak ada masalah dalam menduduki jabatan sipil.
“Sejak reformasi 1998 dengan dipisahkannya TNI dengan Polri, sebenarnya Polri sudah bukan lagi militer, dan dia adalah institusi sipil karena tunduk pada peradilan sipil juga.”
Selain itu, Ida berpegang pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa anggota kepolisian boleh menduduki jabatan sipil.
“Yang diajukan ke MK kan bukan UU ASN. Kami melihatnya dengan berlandaskan UU ASN selama ada tugas pokok dan kompetensi yang diharapkan dari anggota polisi seumpamanya sebagai penegakan hukum, saya pikir itu bisa dilakukan,” ucap Ida.
“Tetapi bagi yang tidak ada sangkut-sangkutnya dengan tugas pokok Polri, memang itu menurut saya harus dievaluasi, kemudian ditata, dilihat, dan dikelompokkan, mana yang bisa diduduki oleh anggota Polri.”
Ida menjelaskan bahwa sebenarnya hanya ada beberapa kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh anggota kepolisian.
“Saat ini, kami menyarankan untuk melihat kembali yang berkaitan atau tidak dengan tugas pokok Polri. Lalu, melihat juga ada permintaan atau tidak. Intinya harus ada permintaan dulu dari kementerian/lembaga. Selanjutnya, ada undang-undang yang mengatur seperti BNN atau BNPT itu sudah diatur di situ,” papar Ida.
Mengapa harus merebut jatah jabatan sipil?
Koordinator Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan bahwa rangkap jabatan dan penempatan polisi di jabatan sipil dilakukan karena berpotensi dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk mengontrol jabatan sipil.
Akibatnya, ASN yang berasal dari kalangan sipil merasakan kekhawatiran dalam menyusun serta mengambil suatu kebijakan.
Di sisi lain, keberadaan polisi aktif di jabatan sipil ini dianggap oleh pemerintah dapat memberi jaminan hukum saat ada perkara yang terjadi di institusi, khususnya tempat polisi itu ditugaskan.
“Sebab, mereka masih memiliki pengaruh di institusi kepolisian yang jika hal ini terjadi akan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi abuse of power,” ujar Wana kepada wartawan BBC News Indonesia, Riana Ibrahim, pada hari Rabu (19/11).
Meski berakibat persaingan yang tidak sehat, bahkan di kalangan ASN atau publik secara luas, lanjut Wana, pola seperti ini dilakukan karena ada juga dugaan bagi-bagi jabatan terhadap mereka yang rangkap jabatan dan memperoleh posisi jabatan tinggi di kementerian/lembaga.
Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, juga memiliki pendapat yang serupa.
“Kalau saya melihat secara politik, hegemoni kekuasaan itu tidak dilakukan dengan cara-cara kekerasan, tetapi melalui konsensus. Penempatan personel polri di luar struktur selama 10 tahun terakhir ini adalah salah satu bentuk konsensus yang dilakukan oleh kekuasaan.”
Menurut Bambang, polisi dapat ditundukkan dengan pemberian jabatan tersebut.
Padahal, polisi adalah alat negara dan seharusnya independen dalam menjalankan tugas pokoknya, bukan alat penguasa. Karena itu, aturan yang dibuat selama ini sebenarnya berupaya sangat jelas membatasi agar polisi tidak masuk dalam hegemoni kekuasaan.
Apa dampak jika putusan MK tidak dipatuhi pemerintah?
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, berpendapat bahwa ketidakpatuhan pemerintah dan jajarannya terhadap putusan MK akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembentukan budaya hukum dan persepsi publik terhadap hukum.
“Kalau pejabat-pejabat itu memperlihatkan bahwa mereka tidak patuh pada putusan MK, berarti secara proses akan memengaruhi budaya hukum, tepatnya budaya tidak patuh pada hukum,” kata Susi.
“Kalau itu terus menerus terjadi, bagaimana kemudian masyarakat melihatnya? Mereka saja tidak patuh pada putusan MK, terus masyarakat yang disuruh patuh hukum? Pada akhirnya, sulit sekali membentuk apa yang disebut sebagai law abiding society atau masyarakat yang patuh pada hukum.”
Menurut Susi, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan seharusnya memiliki konsekuensi hukum.
Indonesia belum memiliki mekanisme tersebut sehingga menjadi celah bagi pemerintah maupun pembuat undang-undang untuk tidak segera menjalankan putusan, tambahnya.
Salah satu mekanisme yang diterapkan di sejumlah negara, kata Susi, adalah konsep legislative omission yang dapat dipakai untuk menilai apakah lembaga pembentuk undang-undang sudah menjalankan putusan atau belum.
Terlebih, untuk putusan pengadilan yang berkaitan dengan konstitusi, sifat mengikat semua pihak mengharuskan putusan tersebut dijalankan, tegasnya.
Untuk itu, ia menilai perlu ada penguatan MK dengan regulasi dan pengawasan sehingga putusannya dipatuhi.
Jika tidak, maka pertaruhannya adalah independensi dan akuntabilitas yudisial secara keseluruhan.
“Negara wajib menghormati putusan MK sebagai final dan mengikat dengan cara mematuhinya,” kata Susi.
- ‘Kalau milih-milih kerja, bisa enggak makan’ – Susah cari kerja, lulusan sarjana mengadu nasib jadi pembantu, sopir, dan pramukantor
- Penundaan pengangkatan CPNS jadi ‘blunder ekonomi’ di tengah gelombang PHK – ‘Saya jadi pengangguran’
- Angka kemiskinan turun tapi jumlah penduduk miskin di perkotaan meningkat, apa yang terjadi?
- MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil – Apa dampak keputusan ini?
- Tiga hal penting dalam Putusan MK soal UU Ciptaker yang bakal berpengaruh besar pada gaji karyawan dan ekonomi Indonesia
- ‘Sekarang sudah lega’ – Mengapa putusan MK jadi kabar bahagia masyarakat adat yang tinggal di hutan?
- Rangkap jabatan menteri – ‘Kalau menteri saja dilarang, apalagi wakil menteri’
















