
JAKARTA, KOMPAS.com- Julia Angelia Lepar, mantan vokalis band KotaK yang dikenal sebagai Pare, mengungkapkan kekecewaannya mendalam setelah mengetahui pendaftaran nama band KotaK ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) tanpa sepengetahuannya.
Pare merasa dikhianati, mengingat perannya sebagai salah satu pendiri awal yang turut andil dalam penentuan nama tersebut sejak awal berdirinya band KotaK.
“Baru pada tahun 2023 kami mengetahuinya (pendaftaran nama KotaK ke HAKI). Tentu saja saya merasa sakit hati,” ungkap Pare saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Kisruh Nama Band KotaK, Posan Tobing: Bukan Orientasi Uang
Pare menegaskan proses kreatif di balik pembentukan band KotaK, termasuk pemilihan nama dan filosofinya, merupakan hasil pemikiran matang bersama para anggota awal, yaitu Posan, Icez, dan Cella.
Ia menganggap ironis jika nama tersebut justru didaftarkan secara resmi oleh anggota yang bergabung kemudian, yakni Tantri dan Chua.
“Karena saya, Posan, Icez, dan Cella memahami seluk-beluk awal mula terbentuknya band ini. Sungguh tidak adil, nama band ini didaftarkan oleh Tantri dan Chua yang bergabung setelah kami,” ujarnya dengan nada kecewa.
Pare menyayangkan kurangnya komunikasi dari pihak yang mendaftarkan nama tersebut. Ia berharap adanya pemberitahuan atau izin terlebih dahulu agar prosesnya lebih adil dan transparan.
Baca juga: Perseteruan Posan Tobing dan KotaK yang Kembali Memanas
“Mengapa tidak ada komunikasi, izin, misalnya dengan mengatakan ‘saya daftarkan ya nama ini’. Itu akan jauh lebih baik dan adil,” tambahnya.
Pare juga menjelaskan bahwa nama KotaK memiliki konsep dan filosofi yang mendalam, bukan sekadar pilihan spontan. Nama tersebut merepresentasikan empat sisi berbeda, dilambangkan oleh formasi dua perempuan dan dua laki-laki dalam band.
“Ada konsep, gambaran, logo, dan filosofi yang matang, bukan asal-asalan. Karena filosofi ini penting untuk masa depan band. Saya telah menjelaskan filosofi tersebut: empat sisi berbeda. Dua perempuan di satu sisi, dua laki-laki di sisi lain. Saya yang mengajukan nama itu, dan mereka semua setuju, termasuk pihak label,” tegasnya.
Konflik ini berujung pada gugatan perdata yang diajukan Pare bersama dua rekan pendirinya, Posan dan Icez (Prinzes Amanda), terhadap Cella ke Pengadilan Negeri Sleman pada November 2024.
Baca juga: Ini Akar Permasalahan Posan Tobing Gugat Cella KotaK di Pengadilan
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn. Namun sayangnya, gugatan tersebut ditolak.
Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tetapi hasilnya tetap sama—ditolak.
Kuasa hukum Posan, Minola Sebayang, menyatakan rencana pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktu sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya,” jelas Minola.
Perseteruan ini menyoroti pentingnya komunikasi dan kepastian hukum dalam kepemilikan karya bersama, terutama bagi grup musik dengan sejarah panjang dan pengaruh besar di industri musik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Baru Tahu Nama KotaK Didaftarkan ke HAKI, Eks Vokalis: Saya Sakit Hati”.
















