
warta-kota.com – , Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendidikan gratis dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Delapan hakim MK menyetujui sebagian besar gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Inti gugatan tersebut tertuju pada pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, pendidikan gratis SD hingga SMP hanya berlaku di sekolah negeri. Hakim M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa MK menekankan pendidikan sebagai hak konstitusional, sebagaimana tercantum dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Hak tersebut, lanjut Guntur, diperkuat pasal 31 ayat (2) UUD 1945: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ia menambahkan bahwa ketentuan ini memiliki dua poin penting: pendidikan dasar merupakan kewajiban setiap warga negara, dan pemerintah bertanggung jawab penuh atas pembiayaannya.
“Kewajiban negara tidak hanya sebatas penyelenggaraan, tetapi juga menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga negara,” tegas Guntur.
Guntur menjelaskan, pendanaan menjadi kunci dalam memastikan terpenuhinya hak pendidikan. MK merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Menurut Guntur, ketentuan ini tidak ambigu; negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan dasar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, bersifat mengikat. Setiap warga negara wajib menempuh pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
Artinya, jika pemerintah lalai dalam membiayai pendidikan dasar, hal ini dapat menghambat warga negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional mereka.
“Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar, karena hal tersebut telah diatur secara jelas dalam konstitusi,” jelasnya.
Meskipun UUD 1945 tidak secara detail mendefinisikan pendidikan dasar, Pasal 17 UU Nomor 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pendidikan dasar jalur formal mencakup SD/MI hingga SMP/MTs atau yang setara.
Dengan demikian, konstitusi secara tegas mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan nasional, dengan fokus utama pada pendidikan dasar, yang diperkuat UU 20/2003.
“Pembiayaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pemerintah sangat penting agar warga negara dapat memenuhi kewajiban konstitusionalnya,” ujarnya.
Namun, pemerintah hanya menjamin wajib belajar di sekolah negeri. Padahal, pendidikan dasar juga diselenggarakan oleh masyarakat melalui sekolah/madrasah swasta.
Pasal 34 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 mengakui peran masyarakat, namun tanggung jawab utama tetap berada pada negara.
“Meskipun penyelenggaraan pendidikan dasar oleh sekolah/madrasah swasta, negara tetap bertanggung jawab,” tuturnya.
Pilihan Editor: Mosi Tak Percaya Mahasiswa UGM: Runtuhnya Kredibilitas Kampus?















