Solok | warta-kota.com, 10 Januari 2026 – Peredaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali marak di sekolah-sekolah dasar se-Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Praktik ini memicu kecaman publik karena terjadi meskipun pada tahun sebelumnya telah terbit edaran dan larangan tegas untuk tidak menjual maupun membebankan pembelian LKS kepada peserta didik di seluruh sekolah negeri di Kabupaten Solok.
Ironisnya, biaya pembelian LKS tersebut kembali dibebankan kepada peserta didik atau wali murid, sebuah praktik yang secara nyata dan terang benderang mengarah pada pungutan liar (pungli) terselubung oleh pihak sekolah.
Padahal, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pendidikan dasar wajib bebas dari pungutan, dan sekolah tidak boleh menjadikan kebutuhan belajar sebagai dalih untuk menarik biaya tambahan dari masyarakat.
Jelas Melanggar Aturan Perundang-undangan
Peredaran dan penjualan LKS di sekolah negeri jelas melanggar berbagai aturan, di antaranya:
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang melarang sekolah memperjualbelikan buku kepada peserta didik.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menegaskan bahwa biaya pendidikan dasar tidak boleh dibebankan kepada peserta didik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin pendidikan dasar bebas dari pungutan.
Dengan dasar hukum tersebut, maka alasan apa pun tidak dapat membenarkan praktik penjualan LKS di sekolah negeri.

Kadis Pendidikan Tegas: Tidak Pernah Membenarkan
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, H. Elafki, S.Pd., MM, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan ataupun membenarkan penggunaan dan penjualan LKS.
“Kami dari Dinas Pendidikan tidak pernah mewajibkan murid memakai LKS. Kami juga tidak membenarkan kalau guru dan kepala sekolah menjual LKS. Kalau ada orang tua dan siswa yang mau, itu di luar kewenangan kami. Sekolah mana yang mewajibkan, besok kami panggil ke kantor,” tegas Elafki.
Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa praktik penjualan LKS bukan kebijakan resmi dinas, melainkan inisiatif pihak sekolah sendiri.
Klarifikasi K3S Dinilai Hanya Alibi Pembenaran
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Pantai Cermin, Zulkifli, memberikan klarifikasi bahwa penjualan LKS kembali dilakukan berdasarkan hasil diskusi dan kordinasi wali kelas dengan wali murid, dengan alasan adanya permintaan dari orang tua atau wali murid untuk menyediakan LKS sebagai bahan belajar di rumah.
Namun klarifikasi tersebut dinilai publik sebagai alibi pembenaran semata, bahkan diduga kuat sebagai upaya mengelak dari tanggung jawab.
Pasalnya, permintaan orang tua tidak memiliki kekuatan hukum untuk melegalkan penjualan buku di lingkungan sekolah negeri. Sekolah tetap dilarang menjadi fasilitator, distributor, apalagi penjual buku yang dibebankan kepada peserta didik.
Tekanan Terselubung terhadap Wali Murid
Fakta di lapangan menunjukkan, banyak wali murid merasa tidak dalam posisi bebas memilih. Kekhawatiran anak tertinggal pelajaran atau mendapat perlakuan berbeda membuat orang tua terpaksa membeli LKS, meski memberatkan secara ekonomi.
Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan psikologis terselubung, yang menjadikan pungutan tampak “sukarela”, padahal bersifat sistemik dan kolektif.
Desakan Audit dan Penindakan Tegas
Atas kembali beredarnya LKS ini, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk:
Mengusut mekanisme pengadaan dan penjualan LKS
Menelusuri aliran dana hasil penjualan
Memanggil pihak sekolah dan K3S
Menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan
Pendidikan bukan ladang bisnis, dan anak-anak sekolah bukan objek pungutan terselubung. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka komitmen negara terhadap pendidikan gratis hanya akan menjadi slogan kosong.
Media ini akan terus mengawal kasus ini dan membuka fakta lanjutan demi kepentingan publik dan dunia pendidikan yang bersih dari praktik menyimpang.***zul pancer















