
warta-kota.com – , Jakarta – Menanggapi keresahan publik, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025. Surat edaran ini secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Meskipun demikian, Menteri Yassierli menekankan bahwa pembatasan usia dalam rekrutmen tidak selalu dikategorikan sebagai diskriminasi. Beliau menjelaskan bahwa beberapa pekerjaan memang mensyaratkan kriteria usia tertentu karena sifat pekerjaan yang spesifik.
“Pembatasan usia masih dipertimbangkan jika memang benar-benar dibutuhkan, mengingat karakteristik atau jenis pekerjaan tertentu yang secara nyata berhubungan dengan faktor usia,” jelas Yassierli dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Namun, Menteri Yassierli menegaskan bahwa pembatasan usia tidak boleh mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat luas. Surat edaran ini mengukuhkan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi dan sekaligus memberikan panduan agar proses rekrutmen berlangsung objektif dan adil.
Lebih lanjut, edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, dengan arahan agar diteruskan ke bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk mendorong dunia usaha menciptakan kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi kesetaraan dan non-diskriminasi. Menteri Yassierli juga mengajak dunia usaha dan industri untuk menjadikan momen ini sebagai kesempatan meningkatkan transparansi, keadilan, dan kompetensi dalam praktik rekrutmen.
Sebelumnya, ketentuan batas usia dalam proses perekrutan kerja telah menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta, Leonardo Olefins Hamonangan.
Leonardo mengajukan uji materi terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang berbunyi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”.
Leonardo berpendapat bahwa pasal tersebut memberikan wewenang besar kepada perusahaan untuk menetapkan persyaratan lowongan kerja, berpotensi melegalkan praktik diskriminatif seperti batasan usia maksimal, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja.
MK menolak permohonan uji materi tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang mendefinisikan diskriminasi.
Berdasarkan UU HAM, diskriminasi diartikan sebagai pembatasan, pengucilan, atau pelecehan yang dilandasi perbedaan suku, agama, ras, etnik, kelompok, golongan, status ekonomi, status sosial, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa batasan usia maksimal, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja tidak termasuk dalam definisi diskriminasi tersebut.
Pilihan Editor: Prabowo Siapkan Stimulus untuk Ungkit Daya Beli. Efektifkah?















