Breaking News

Home / News

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:42 WIB

Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Sosialisasi Draft Peraturan Menteri Hukum dan HAM Secara Virtual 

Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Sosialisasi Draft Peraturan Menteri Hukum dan HAM Secara Virtual 

Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual. kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan terpusat di Jakarta, Jum’at(23/08/2024).

Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengikuti sosialisasi tersebut dari ruangan sekretariat WBBM, di mana pejabat struktural dan staf administrasi kantor turut berpartisipasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kode etik dan perilaku yang diharapkan dari pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga  Kapolres Solok Pimpin Aksi Kemanusiaan Pasca Banjir, Hadir Menguatkan Warga di Saat Tersulit

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa urgensi pembuatan draf Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini adalah karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Selain itu, draf ini juga bertujuan untuk mewujudkan nilai dasar ASN BerAKHLAK serta penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Supartono, mengungkapkan pentingnya nilai dasar BerAKHLAK. “Sesuai dengan nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif), peluncuran nilai dasar ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN. Hal ini penting mengingat adanya penerjemahan yang berbeda-beda terhadap nilai-nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN yang tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selama ini,” ujar Supartono.

Baca Juga  Polisi kembali tangkap pencuri scrap besi,Diarea PT Cemindo, Aktivis minta, Pihak APH Harus Profesional dan Jangan Tebang Pilih.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai Kementerian Hukum dan HAM, untuk menerapkan kode etik dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Share :

Baca Juga

News

Dinas Perkimtan LH Meranti dan PT ITA Tinjau Kebocoran Pipa Minyak di Bagan Melibur

News

Warga Binaan Lapas Pekanbaru Adu Bakat Dalam Menyemarakan Ha

News

Indra Muchsis Kabid KL BPBD Kabupaten Menerima Bantuan dari Kementan dan Bappenas

News

PLN untuk Rakyat, Perkuat UMKM Batoku Jambi Berbasis Limbah Batok Kelapa

News

STQ ke-14 Rangsang Barat Resmi Dibuka, 125 Peserta Ikut Berkompetisi

News

Jasa Promosi Website dan Jasa Review Produk, Meningkatkan Brand Awareness dengan Ulasan Blogger Berkualitas

Nasional

PLN Berhasil Pulihkan 100% Sistem Kelistrikan Sumatra Bagian Selatan

News

Kapolsek Lembang Jaya Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Kenaikan Status Gunung Api Talang