Breaking News

Home / News

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:04 WIB

Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Kepada 4 Orang Warga Binaan Lansia di Atas 70 Tahun

Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Kepada 4 Orang Warga Binaan Lansia di Atas 70 Tahun

Pekanbaru, INFO_PAS –  4 (empat) orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan pengurangan masa pidana setelah menerima remisi usia di atas 70 tahun, Sabtu (14/6). 4 (empat) orang warga binaan tersebut mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-838.PK.05.04 TAHUN 2025 Tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun Kepada Narapidana.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Angki Setyo Andrianto, menjelaskan warga binaan yang sudah memasuki kategori lanjut usia (lansia) dan telah melewati masa usia di atas 70 tahun sehingga layak dan memenuhi syarat mendapatkan remisi tersebut.

Baca Juga  Kapolres Solok Kota Salurkan Bantuan Banjir ke Nagari Muaro Pingai dan Paninggahan lewat Jalur Danau

“Keempat warga binaan yang menerima remisi ini masing-masing berusia lebih dari 70 tahun. Keempatnya mendapatkan remisi dengan besaran yang sama yakni 3-4 bulan”, ungkap Angki.

Pemberian remisi usia di atas 70 tahun telah diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023. Remisi ini diberikan atas dasar kemanusiaan dengan syarat narapidana berusia di atas 70 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang. Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Baca Juga  Ratusan Warga Pandeglang Gerudug PT. HK : Proyek Tol Serang- Panimbang Diklaim Rusakkan Jalan Lingkungan, Tuntut Perbaikan dan Kompensasi

“Selain usia, syarat lainnya mencakup perubahan perilaku, keaktifan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen. Jika memenuhi kriteria ini, warga binaan dapat diusulkan untuk menerima remisi,” tambah Angki.

Dalam kesempatan terpisah Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyampaikan pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian khusus terhadap warga binaan khususnya yang telah menginjak lanjut usia.

“Pemberian remisi ini merupakan perwujudan pemenuhan hak bagi mereka yang tergolong lansia. Kami harap remisi menjadi pemantik semangat untuk terus berbenah memperbaiki diri,” tutur Erwin.

Share :

Baca Juga

News

Rokan Hulu Diguncang Dugaan Pungli Rp1,2 Miliar oleh Kades Sontang, Mahasiswa Riau Siap Demo Desak Polisi Bertindak

News

Persiapan Rehabilitasi Sawah Rusak, Wakil Bupati Solok Pastikan Data Valid dan Tepat Sasaran
Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Jambi bersama barcode donasi Baznas untuk bantuan korban bencana Sumatera.

Bencana Alam

Pemkot Jambi Buka Donasi untuk Korban Bencana Sumatera, Wali Kota Maulana Serukan Solidaritas

News

Dukung UMKM Lokal, PT. Musim Mas Berikan Bantuan Untuk Budidaya Jamur Tiram di Kelurahan Tangkahan

Berita Utama

Sekda Dharmasraya Medison, Tugas ASN Sukseskan Visi Misi Kepala Daerah

News

Jakarta Tebar Pesona di Malaysia, Ajak Wisatawan Jelajahi Ibu Kota yang “Lebih dari Sekadar Transit

News

Banjir Bandang di Jembatan Kamba Lembah Anai, Tiga Warga Nagari Kacang Belum Ditemukan

News

Langkah Preventif Antisipasi Kebakaran, Petugas Lapas Pekanbaru Lakukan Perawatan Rutin Apar