Breaking News

Home / News

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Lahan Parkir RSUD Labuan Diduga Mengabaikan Keselamatan Pengendara

Lahan Parkir RSUD Labuan Diduga Mengabaikan Keselamatan Pengendara

Pandeglang, warta-kota.com

Lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan diduga  mengabaikan aspek keselamatan bagi para pengendara roda dua maupun roda empat. Hampir separuh bahu jalan yang merupakan aset Provinsi Banten, tepatnya di depan RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang, setiap harinya dipenuhi oleh kendaraan milik keluarga pasien.

Kondisi ini diduga disebabkan oleh ketidakcukupan lahan parkir yang dimiliki oleh RSUD Labuan, sehingga badan jalan raya milik provinsi tersebut beralih fungsi menjadi lahan parkir. Akibatnya, aktivitas para pengguna jalan yang hendak menuju Pasar Labuan atau sebaliknya menjadi terganggu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan yang terparkir di bahu jalan seringkali memakan sebagian badan jalan. Tidak terlihat adanya rambu peringatan maupun garis pembatas yang seharusnya ada. Hal ini semakin mempersempit ruang gerak kendaraan yang melintas, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Herman (37), seorang pengendara sepeda motor asal Kecamatan Pagelaran, mengungkapkan keluhannya terkait kondisi ini. “Saya sangat terganggu dengan banyaknya kendaraan yang terparkir di depan RSUD Labuan ini. Jalan jadi sempit dan sering macet, apalagi kalau jam-jam sibuk, sangat berbahaya,” ujarnya pada hari Kamis, (23/10/2025).

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal beroperasi di Tepi Jalan Desa Cikamunding Ancaman Longsor Mengintai, APH diminta bertindak

Ia juga menambahkan bahwa sebelum RSUD Labuan difungsikan, lokasi tersebut dipenuhi oleh pedagang kaki lima yang menjual aneka makanan. “Dulu sebelum beroperasinya RSUD Labuan, banyak pedagang makanan. Setelah RSUD Labuan berfungsi, para pedagang diusir dan dipindahkan semua. Saya pikir akan ditata rapi, ternyata malah semakin semrawut. Bahu jalan dijadikan tempat mencari keuntungan dan mengganggu para pengguna kendaraan yang melintas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Herman mengungkapkan keprihatinannya melihat keluarga pasien yang terpaksa menggelar tikar di area parkir sambil menunggu pasien yang sedang dirawat. “Lebih mirisnya lagi, saya sering melihat pihak keluarga pasien menunggu di tempat parkiran sambil menggelar tikar dan kepanasan di bawah terik matahari, hingga menjelang malam. Apakah seperti demikian pelayanan RSUD Labuan yang sekelasnya milik Provinsi Banten terhadap masyarakat?” tanyanya dengan nada prihatin.

Baca Juga  Kapolsek Tualang Klaim Objek Penimbunan BBM Subsidi Berada di Wilayah Minas, Tak Paham Wilayah atau Cuci Tangan?

Menanggapi permasalahan ini, diharapkan pihak Muspika Kecamatan Labuan, Dinas Perhubungan Kabupaten dan Provinsi Banten segera meninjau lokasi dan melakukan pembenahan. Dinas Kesehatan Provinsi Banten beserta jajarannya juga diharapkan mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Sementara itu, Direktur RSUD Labuan beserta humasnya belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. Pihak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Di sisi lain, seorang juru parkir warga setempat mengungkapkan bahwa lahan parkiran tersebut memiliki setoran setiap minggunya. “Semuanya ada 3 block lahan parkiran depan ini, dan per titiknya itu dikenai setoran sekitar Rp.500 ribu per minggu,” ungkap juru parkir yang enggan disebutkan namanya. (YNA)

 

 

Share :

Baca Juga

News

Talkshow Parenting Nanda Delisha Bondowoso: Mengasuh Anak Neurodivergent dengan Cinta

News

Bupati Toha Lantik Ratusan Pejabat di Lingkup Pemkab Muba, Dorong ASN Lebih Profesional dan Melayani

News

Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan Yang Akan Dilakukan,,,!!!

News

Klarifikasi, Kalapas Pekanbaru Bantah Pemberitaan Pengendalian Narkoba Berasal Dari Narapidana Lapas Pekanbaru

News

Taman Wisata Alam Desa BuluhCina Di Garap Oleh Oknum Pengusaha, Polda Riau Sudah Melayangkan Panggilan Kepada Terlapor
Peta garis batas bidang tanah SHM 3594 dan SHM 3595 milik Ko Pendi berdasarkan hasil pengukuran BPN Kota Jambi.

Berita Utama

Sertifikat Sah, Peta Negara Tegas, Tapi Ko Pendi Jadi Tersangka. Ada Apa dengan Hukum di Jambi?

News

DPD NasDem Kabupaten Solok Salurkan Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana Terisolasi

News

Muswil BM PAN Lampung; Solid Capai Target Kemenangan PAN!