Breaking News

Home / Finance

Kamis, 20 November 2025 - 08:51 WIB

KPK Ungkap Tumpukan Uang Korupsi Taspen: Sitaan Rp 300 Miliar dari Investasi Fiktif

warta-kota.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memamerkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp 883 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Tampak tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tersusun rapi, membentuk formasi menyerupai dinding bata setinggi sekitar 1,5 meter. Pemandangan ini mendominasi bagian depan ruang konferensi pers. Setiap tumpukan yang dibungkus plastik transparan itu berisi uang senilai Rp 1 miliar.

Sebagai penanda, KPK meletakkan sebuah papan kecil di tengah-tengah tumpukan uang tersebut, yang menginformasikan jumlah dana hasil rampasan yang berhasil diamankan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan aset rampasan ini dilakukan setelah proses pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi yang menjerat PT Taspen selesai dilakukan.

Rugikan Negara Rp 1 T, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Harapkan Beri Efek Jera

“Setelah serangkaian upaya pemulihan aset dilakukan oleh KPK terkait perkara Taspen, hari ini kami menyerahkan hasil tersebut kepada PT Taspen (Persero), yang berasal dari penjualan kembali aset yang telah dirampas,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis (20/11).

Aset yang diserahkan mencakup uang tunai senilai Rp 883.038.394.268 yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada tanggal 20 November 2025.

Selain itu, KPK juga menyerahkan enam unit instrumen efek yang sebelumnya telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen (Persero) pada tanggal 17 November 2025.

Baca Juga  Daftar Saham Paling Cuan Sepekan: FPNI, UVCR, GMTD Pimpin Top Gainers!

Asep menambahkan bahwa uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan oleh KPK hanyalah sebagian kecil dari total pengembalian. Jumlah yang ditampilkan dibatasi karena pertimbangan keamanan dan juga keterbatasan kapasitas ruangan.

KPK Tak Temukan Bukti Korupsi Investasi Taspen Mengalir ke Pilpres 2024

Asep menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang menyasar dana pensiun adalah kejahatan yang sangat disayangkan, mengingat dana tersebut merupakan hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.

“Dana Taspen bukan hanya sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi merupakan tabungan hari tua bagi jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan harapan masa depan mereka pada pengelolaan Taspen,” tutur Asep.

Ia juga menjelaskan bahwa kerugian yang mencapai hampir Rp 1 triliun tersebut setara dengan pembayaran gaji pokok untuk sekitar 400 ribu ASN.

Menurutnya, angka tersebut memberikan gambaran jelas mengenai potensi dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh praktik korupsi di sektor dana pensiun.

“Setiap rupiah yang dikorupsi sama saja dengan merampas hak hidup para pensiunan beserta keluarganya,” ujarnya dengan nada prihatin.

Kasus yang merugikan keuangan PT Taspen ini menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, hingga akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara.

Kosasih dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi perusahaan pelat merah tersebut.

Mazda CX-3 Ikut Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji, Ini Spesifikasi dan Harga Second-nya

Baca Juga  BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Selain hukuman pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Antonius Harus Bayar Uang Pengganti Rp 29,152 Miliar

Tidak hanya itu, Antonius juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing.

Di antaranya adalah USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Antonius.

KPK Sita Mobil Mazda, Vespa Sprint, hingga Rumah di Jabodetabek Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi

Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Eki juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kosasih dan Ekiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share :

Baca Juga

Finance

Wall Street Merosot Sedikit, Antisipasi Lonjakan Kuat di Akhir Pekan

Finance

Tips Bengkel: Periksa Hal Ini Sebelum Beli Ford Fiesta Bekas

Finance

AS dan China Akhiri Perang Tarif: Kesepakatan Baru Pangkas Bea Impor

Finance

Bank Indonesia (BI) Sebut, Penguatan Literasi Jadi Kunci Pengembangan Ekonomi Syariah

Finance

BFI Finance Siapkan Dana Dividen Interim: Jadwal & Besaran

Finance

Pemerintah Indonesia Pinjam Dana Rp304 Triliun di Bulan April: Rincian dan Dampaknya

Finance

Rupiah Menguat Signifikan: Sentuh Rp 16.635 Per Dolar AS, Imbas Penguatan Pasar Asia!

Finance

Investor Asing Jual Saham Ini Secara Masif, Senin