
Menyusul serangkaian insiden keracunan yang dilaporkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan arahan baru. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan menggunakan air galon dalam proses memasak menu MBG.
Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap permasalahan keracunan makanan yang terjadi. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penggunaan air galon merupakan salah satu upaya krusial untuk meningkatkan standar sanitasi di dapur.
“Kami telah menginstruksikan secara tegas agar penggunaan air galon diterapkan. Bahkan untuk keperluan mencuci, air yang digunakan perlu dilengkapi dengan saringan tambahan,” ungkap Dadan saat menyampaikan penjelasannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, yang dihadiri pula oleh Menteri Kesehatan, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI, serta Kepala BPOM. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 1 Oktober.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Dadan menambahkan bahwa pemerintah telah menyusun peraturan Kepala BGN yang berkaitan dengan persiapan sertifikasi higiene dan sanitasi.
“Lebih jauh lagi, fokus kami tidak hanya terbatas pada aspek sanitasi. Kami juga berupaya menerapkan sertifikasi keamanan pangan berbasis HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point),” jelasnya.
Saat ini, menurut Dadan, persiapan telah memasuki fase penentuan lembaga independen tersertifikasi yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan sertifikasi keamanan pangan. Sertifikasi ini nantinya akan menjadi pedoman utama bagi SPPG yang bertanggung jawab memasak untuk program MBG.
“Ke depannya, akan ada dua jenis sertifikasi yang berlaku, yaitu sertifikasi higienis SLHS dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat, serta sertifikasi HACCP dari Lembaga Independen untuk Keamanan Pangan,” papar Dadan.
Dadan juga menegaskan bahwa Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) akan memainkan peran yang lebih signifikan dalam mitigasi kesehatan dan penanganan kondisi darurat. Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat koordinasi lintas lembaga.















