Breaking News

Home / Daerah / Kota Padang

Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:17 WIB

Keputusan Rektor Universitas Andalas Pemberhentian Khairul Fahmi, Rektor Unand Telah Melakukan Tindakan Kemerdekaan Kampus dan Semena – Mena

Foto istimewa

Foto istimewa

Bahwa sebelumnya telah terjadi perselisihan hukum atas Surat Keputusan Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Unand yaitu Dr. Khairul Fahmi, SH, MH sebagai Wakil Rektor yang baru 3 bulan diangkat menjadi Wakil Rektor, Rabu (30/10).

Adapun alasan perberhentian adalah karena Dr. Khairul Fahmi dianggap tidak memenuhi persyaratan diangkat sebagai Wakil Rektor II karena dianggap tidak memiliki pengalaman manejerial setidaknya selama 2 tahun setingkat kepala depertemen.

Merespon Pemberhentian tersebut, Dr. Khairul Fahmi, SH.MH yang juga merupakan salah satu anggota Panelis pada Debat Capres 2024 yang lalu, mengajukan surat keberatan kepada Rektor karena alasan pemberhentian tersebut dianggap keliru secara hukum dan bukan merupakan Tindakan yang mencerminkan tata Kelola perguruan tinggi yang baik, pemberhentian dilakukan dikarenakan desakan pihak Majelis Wali Amanat tanpa memiliki dasar dan alasan yuridis sehingga dipastilah SK tersebut menyalahi hukum karena faktanya saat diangkat Khairul Fahmi pernah menjabat sebagai asisten rektor dan staff ahli rektor selama 2 tahun lamanya dan menjabat menjadi wakil dekan II fakultas Hukum Universitas Andalas selama 1 tahun 6 bulan, ” Ungkap Guntur Abdurrahman.

Dr. Khairul Fahmi, SH, MH

Lebih lanjut, Surat keberatan yang diajukan oleh Dr. Khairul Fahmi tersebut tidak mendapat respon dari pihak rektor, sehingga penyelesaian perselisihan untuk menguji apakah SK Pemberhentian tersebut telah tepat ataupun keliru, maka Khairul Fahmi didampingi 17 orang Tim Penasehat Hukum dari PBHI Sumbar mengajukan Gugatan Pembatalan SK Pemberhentian tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang (Perkara Nomor 13/G/ 2024/PTUN. PDG.

Baca Juga  RPJMD 2025–2029 Disahkan, Meranti Targetkan Jadi Daerah Unggul Agamis dan Sejahtera

Setelah berjalannya proses pemeriksaan persidangan yang dimulai pada bulan juni 2024 yang lalu, berdadarkan proses pembuktian dengan bukti surat dari Penggugat sebanyak 36 dokumen dan 2 orang saksi fakta serta 2 orang ahli akhirnya pada hari ini 29 Oktober 2024, perkara telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

Guntur Abdurrahman, SH. MH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Khairul Fahmi, menyampaikan “dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, membatalkan dan memerintahkan Tergugat (Rektor) untuk mencabut Surat Keputusan dan Memerintahkan Memulihkan Harkat dan Martabat Klien kami seperti sedia kala sebagai wakil rektor II, maka telah jelas dan terang semua yang kami perjuangkan bersama klien kami adalah telah tepat dan sejalan dengan hukum, sebaliknya menurut hukum rektor dan Majelis Wali Amanat telah keliru ;

Untuk itu kami menegaskan dengan adanya putusan ini dapat dijadikan pelajaran untuk kedepan dan bernenah agar tata Kelola perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi sebesar Universitas Andalas tidak dijalankan dengan “suka-suka”, namun ada aturan yang harus ditaati, tidak dibenarkan memberhentikan seseorang karena adanya desakan pihak-pihak tertentu, karena alasan suka atau tidak suka kepada seseorang, lalu dicari-cari alasannya agar orang diberhentikan.

Baca Juga  KORPRI Kabupaten Solok Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-113, Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

Kami sebagai Alumni Universitas Andalas juga menyayangkan adanya persoalan seperti ini, apalagi sampai harus berujung kepada pengadilan, namun kami sebagai alumni juga tidak dapat tutup mata atas persoalan tata kelola yang sewenang-wenang.
padahal jika dari awa rektor merespon keberatan klien kami, keberatan tersebut dibaca baik-baik dan dianalisa dengan benar, maka perselisihan tidak perlu sampai sejauh ini, apalagi saat ini jabatan WR II yang sebelumnya dijabat oleh klien kami saat ini telah diisi oleh orang lain, sehingga akan semakin rumit bagi pihak Rektor tentunya, namun hal tersebut mau /tidak mau, suka/ tidak suka, sudah menjadi perintah pengadilan, hal ini terjadi sebagai konsekuensi atas tindakan rektor yang keliru dalam memberhentikan klien kami maka pengadilan telah menghukum dengan memerintahkan Rektor untuk memulihkan harkat, martabat dan jabatan klien kami Dr. Khairul Fahmi, SH.MH sebagai WR II Universitas Andalas;

Jurnalis : RIZKI AHMAD RIFANDI

Share :

Baca Juga

Simalungun

Instruksi MPC PP Simalungun,Dalam 3 Hari Kedepan Seluruh Kader Harus Siaga. 

Berita Utama Daerah

Balai Desa Kalisemut Tutup Lebih Awal di Jam Kerja, Warga Pertanyakan Kualitas Pelayanan Publik

Daerah

Ribuan Massa Iringi Karnaval HUT RI ke- 79 di Kecamatan Labuan

Berita Utama Daerah

Pemda Kabupaten Solok Gelar Rakor Pengembangan Wisata Halal Berbasis Digitalisasi Dan Data Berkualitas

Daerah

Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Pemuda 22 Tahun Di Amankan Polres Meranti

Daerah

Acara Puncak Kegiatan Peringatan Maulid Nabi di SDN KALANGANYAR 1 Labuan Santuni Sejumlah Anak Yatim Piatu
Korban perdagangan anak di bawah umur melapor ke SPKT Polda Jambi didampingi keluarga dan pendamping hukum.

Daerah

Sindikat Jual Anak di Bawah Umur Terbongkar di Jambi! Pembeli Diduga di Batam Masih Bebas Berkeliaran

Berita Utama Daerah

Wakil Bupati Solok Buka Turnamen Ikarasta Cup 1 Tahun 2025