Breaking News

Home / Daerah / Hukum / News

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:32 WIB

Kepala Desa Bandar Jaya, Suyanto Akan Dilaporkan ke Polda Riau*

PEKANBARU | Padil Saputra, SH. MH., akan melaporkan Kepala Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil kepada Kepolisian Daerah (Polda Riau) dan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Padil kepada awak media, Kamis 22 Agustus 2024.

Pasalnya, Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Jaya pada tahun 2023 tepatnya pada bulan Oktober sudah dijatuhi putusan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau (KI Riau) dalam Sidang Ajudikasi terkait Sengketa Informasi Publik.

“Mereka tidak mengindahkan permohonan informasi Saya dan tidak memberikan data-data yang Saya minta, diduga pada tahun 2023 ada pekerjaan paket pembangunan jalan yang tidak dikerjakan yang menggunakan dana BKK Kabupaten Bengkalis,” beber Padil Saputra.

Baca Juga  Kambingnya hilang digondol maling, Kapolres serang belikan kambing ke pemiliknya

Dikarenakan tidak mendapati informasi publik terkait data pembangunan dan data paket yang dimaksud, Padil melakukan permohonan informasi yang berujung sengketa di KI Riau, namun putusannya tidak diindahkan pihak Pemdes Bandar Jaya hingga saat ini.

“Kita sudah tempuh mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari permohonan informasi, keberatan informasi, bahkan sengketa informasi di Komisi Informasi kita tempuh, kemudian putusan, putusan memerintahkan pihak desa memberikan informasi dan dokumen kepada kita (Pemohon Informasi), tetapi tidak mereka jalankan (laksanakan putusan a quo),” tambah Padil.

Baca Juga  Satnarkoba Polres Solok Selatan Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu Sabu di Sungai Pagu

Atas Putusan KI Riau yang tidak dijalankan, Padil akan melaporkan Pemdes Bandar Jaya ke Polda Riau. Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp5 juta.

“Atas tidak kooperatif nya Pihak Pemdes Bandar Jaya atas Putusan KI Riau, akan kita laporkan ke Polda Riau. Atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran akan kita teruskan ke Kejati Riau,” tutup Padil. (Red)

Share :

Baca Juga

News

Tindak Lanjut Akselerasi Menteri Imipas dan Arahan Dirjen Pemasyarakatan, Rutan Pekanbaru Lakukan Razia Blok Hunian

Pematang Siantar

Walikota Siantar Wesley Silalahi Dinilai Tak Peduli Hajat Hidup Orang Banyak, Utamakan Pembagunan Stadion Dari Pada Pasar Horas

Daerah

Miris!!! Akses pintu keluar masuk Sekolah SDN 2 Cikande ditutupi lapak awning baja ringan, murid minta Satpol-PP membongkarnya.

News

Demi Menjaga Ketahanan Pangan Bupati Solok Beserta Wakil Bupati Canangkan Penaman Sawah Pokok Murah

News

Investasi Masa Depan, Polres Meranti Gencar Tanam Pohon dalam Program Green Policing

Daerah

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Medan H Zulkarnaen S.K.M Santuni 1.000 Anak Yatim Dan Gelar Do’a Bersama
Pegawai Kanwil Kemenkumham Jambi mengikuti pembinaan pelayanan publik ramah kelompok rentan secara daring melalui Zoom Meeting.

Daerah

Daerah

Panen Raya Jagung Kuartal II Nasional, Kapolres Meranti Ikuti Virtual Bersama Kapolri dan Presiden RI