
warta-kota.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses finalisasi penegasan batas wilayah desa, terutama bagi desa-desa yang tidak menghadapi sengketa administratif. Penetapan batas wilayah yang jelas ini dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik antar desa, sekaligus memberikan kejelasan dalam pengelolaan anggaran desa dan pemanfaatan sumber daya yang ada.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menekankan urgensi percepatan penyelesaian penegasan batas desa agar target nasional dapat segera tercapai. “Kami mengharapkan adanya akselerasi. Desa-desa yang tidak memiliki permasalahan batas wilayah seharusnya dapat lebih cepat diselesaikan proses administrasinya,” ungkapnya pada hari Jumat (21/11).
Menurutnya, ketidakjelasan mengenai batas wilayah desa seringkali menjadi pemicu perselisihan, bahkan berujung pada bentrokan fisik di lapangan. Dengan adanya batas yang ditetapkan secara definitif, potensi konflik dapat diminimalisir, sementara tata kelola wilayah menjadi lebih tertib dan efisien. Penetapan batas wilayah juga memiliki dampak signifikan terhadap berbagai aspek penting, seperti alokasi dana desa, akses terhadap program CSR (Corporate Social Responsibility), hingga pemetaan potensi sumber daya lokal.
Tomsi mengingatkan bahwa setiap desa, secara hukum, wajib memiliki batas wilayah yang terdefinisi dengan jelas. Kewajiban ini semakin dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Dalam regulasi tersebut, Kemendagri mendapatkan amanah untuk menjadi wali data peta batas administrasi desa di seluruh Indonesia.
Hingga akhir September 2025, baru sebanyak 10.909 desa, atau sekitar 14,4 persen dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia, yang telah melaporkan penyelesaian batas wilayahnya kepada Kemendagri. Sementara itu, sebagian besar pemerintah daerah masih belum menyerahkan laporan resmi beserta data pendukung yang diperlukan, seperti Peraturan Bupati, peta digital, berita acara penetapan batas, serta bukti-bukti verifikasi teknis.
Saat ini, baru terdapat 22 kabupaten yang telah berhasil merampungkan penegasan batas desa secara menyeluruh. Di antara kabupaten-kabupaten tersebut adalah Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bandung, Bantul, Cirebon, Sukoharjo, Kayong Utara, hingga Pegunungan Arfak.
Kemendagri: Kerja Sama Indonesia–Malaysia Pacu Peningkatan Sosial Ekonomi di Wilayah Perbatasan
Tomsi berharap agar daerah-daerah lain dapat segera menyusul pencapaian tersebut. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Semakin cepat proses ini diselesaikan, semakin kecil pula potensi timbulnya permasalahan di lapangan,” pungkasnya. (*)















