Breaking News

Home / Hukum

Rabu, 9 Oktober 2024 - 05:23 WIB

Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG – BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku

Warta-kota.com Ambon- Rabu 9 Oktober 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku launching Aplikasi “BILANG-BETA” pada Rabu (02/10/24) yang lalu, di kantor Kejati Maluku di Ambon.

Launching Aplikasi “BILANG BETA” di buka oleh kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH yang di dampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr.Jerfferdian, para Asinten, para koordinator, Kabagtu dan para kasi di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH. menyampaikan bahwa Aplikasi “BILANG-BETA” ini diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, BUMN/BUMD dan Kementrian dalam mengajukan Permohonan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah dan mempercepat dalam proses Permohonan untuk Pengamanan Proyek Strategis agar pelayanan kepada Pemerintah Daerah BUMN/BUMD dan Kementerian meningkat dan kepercayaan masyarakat (publik) kepada institusi kejaksaan semakin tinggi.

Baca Juga  Kantor Hukum RCB & Partners Gelar Konsultasi Hukum Gratis Kepada Warga Pandeglang

Aplikasi “BILANG-BETA” merupakan gagasan aksi perubahan yang di gagas oleh Dr. FADJAR (Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku) yang merupakan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan V tahun 2024 pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan no peserta 11, jelas Agoes Soenanto Prasetyo., SH.,MH., Rabu (9/10/2024).

Masih Terkait Aplikasi ” BILANG-BETA”, Asintel Kejati Maluku H. Rajendra D. Wiritanaya, SH., MH., menambahkan bahwa Aplikasi “BILANG-BETA” merupakan gagasan yang dirancang untuk memfasilitasi Instansi Pemerintah Provinsi Maluku, BUMN/BUMD, untuk mempermudah dan mempercepat Pelayanan.

Lanjut Asintel Kejati Maluku Bpk Rajendra D. Wiritanaya., SH., MH sangat memahami betapa pentingnya untuk meningkatkan pelayanan kepada Stakeholder yang ada di Provinsi Maluku.

Baca Juga  Mamak Helen Disidang, Ratusan Warga Jambi Gelar Aksi Damai: “Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta, Bukan Stigma”

Aplikasi tersebut sangat bermanfaat karena menghindarkan terjadinya perbuatan tercela, perbuatan koruptif, jelasnya.

Senada itu, Dr. Fadjar menyampaikan Aplikasi “BILANG BETA” ini dilengkapi dengan panduan yang disusun untuk penggunanya.

Untuk mengajukan permohonan, Pemohon harus mengisi data pelapor pada form 1 yang sudah disiapkan, seperti mengisi Identitas Pelapor yang terdiri dari Nama, NIK, Alamat, insntasi /BUMN/BUMD, Email, HP (WhatsApp).

Sedangkan Data Pemohon pada Form.2, memuat Identitas Terlapor yang terdiri dari Nama, Jabatan, Instansi.

Kemudian pada form.3, Pemohon diminta membuat potensi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT).

Dan terakhir pada form.4, pelapor diminta mengapload dokumen, gambar atau file, tutup Dr. Fadjar kepada media ini.

Share :

Baca Juga

Hukum

“Triono Rahyudi, S.H.,M.H Asisten Bidang Pidsus Terima Penghargaan Terbaik III”

Hukum

Pengurus dan Anggota Ormas se-Indonesia Harus Tau, Ini Aturan Baru dari Pemerintah

Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon

Berita Utama

Pemkab Solok Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Internal Tahun 2025

Daerah

Diduga Persulit Warga Mengurus SKT,Pelayanan Publik di Nagori Buntu Bayu Dinilai Bobrok. 

Banten

Tambang Batubara ilegal Diblok Cioray Makin Marak, Pihak KRPH Panyaungan Tidak Berdaya. ” Itu semua ada pemodalnya aku karyawan tambang “

Berita Utama Daerah

Jaksa Agung Melantik Dan Mengambil Sumpah Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung

Berita Utama

Polres Solok Lanjutkan Kerjasama Dengan Baznas Kabupaten Solok