Breaking News

Home / Wilayah Hukum Rokan Hilir

Rabu, 20 November 2024 - 08:39 WIB

Kejari Rokan Hilir : Pemusnahan Narkotika Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Warta-kota.com || Rokan Hilir- Rabu 20 November 2024. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

I. DATA DAN FAKTA

•  Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024 sekira pukul 11.40 WIB bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

•  Bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diselenggarakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print – 147/L.4.20/Kpa.5/11/2024 tanggal 15 November 2024.

•  Bahwa adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain :

1. Mona Siti H. Simanjuntak, S.H., M.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

2. Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

3. Lita Warman, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

4. Wirawan Prabowo, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

5. Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. (Kepala Seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

6. Iptu Irwandy Turnip, S.H., M.H. (Kanit Reskrim Polsek Bangko);

7. Serma Sarwo Edi Rambe (Danpos Ranmil Batu Hampar);

Baca Juga  Dugaan Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik di Bagian Umum Sekda Rohil Sudah Masuk Tahap Penyelidikan

8. H. Zulkarnain, S.Sos (Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir);

9. Para Kepala Subseksi, Kepala Urusan, Jaksa Fungsional, dan seluruh Pegawai maupun Hononer pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

•  Bahwa dalam Laporan dari Bapak Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyampaikan, antara lain :

1. Terimakasih atas kehadiran bapak / ibu yang telah hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada siang ini;

2. Bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan pada siang ini merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dengan rincian sebagai berikut :

a)   Narkotika sebanyak 62 (Enam Puluh Dua) Perkara, dengan total berat bersih sabu-sabu 197,77 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Koma Tujuh Puluh Tujuh) gram, Pil Extacy 6,94 (Enam Koma Sembilan Puluh Empat) gram dan Ganja 171,54 (Seratus Tujuh Puluh Satu Koma Lima Puluh Empat) gram, dengan rincian terdiri dari :

1. Sabu-sabu dengan berat bersih 197,77 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Koma Tujuh Puluh Tujuh).

2. Pil Ekstasi dalam keadaan pecah dengan jumlah 6,94 (Enam Koma Sembilan Puluh Empat) gram.

3. Daun Ganja Kering dengan berat bersih 171,54 (Seratus Tujuh Puluh Satu Koma Lima Puluh Empat) gram.

b) Barang Bukti lainnya sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) perkara yaitu pencabulan, uang palsu, dan pencurian, terdiri dari pakaian, pipa paralon, senjata tajam jenis arit, handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, obeng, gunting, keranjang along-along, tes kit covid-19 yang telah kadaluarsa, serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Capaian Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo - Gibran : Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

3. Bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan;

4. Demikian laporan saya sebagai Kepala Seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan semoga kegiatan yang kita laksanakan berjalan dengan lancar.

•  Bahwa dalam sambutan dan arahan dari Ibu Mona Siti H. Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, antara lain :

1. Terimakasih atas kehadiran bapak / ibu yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir pada siang yang cerah ini untuk melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir;

2. Pemusnahan Barang Bukti pada hari ini juga dibarengi dengan Pemusnahan Tes Kit Covid-19 yang sudah kadaluarsa;

3. Tes Kit Covid-19 ini juga sudah mendapatkan persetujuan dan Surat Keputusan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dimusnahkan;

3. Dikarenakan waktu sebentar lagi menunjukkan waktu istirahat siang, lebih cepat lebih baik kita laksanakan pemusnahan Barang Bukti ini;

4. Semoga kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang kita laksanakan pada siang ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

•  Bahwa pada pukul 12.10 WIB kegiatan telah selesai dalam keadaan aman dan kondusif. (Red)

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Rokan Hilir

Polsek Simpang Kanan Jaga Pusat Keramaian Pasar Ramadhan

Berita Utama Daerah

Dugaan Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik di Bagian Umum Sekda Rohil Sudah Masuk Tahap Penyelidikan

Wilayah Hukum Rokan Hilir

Perkembangan Tanaman Pangan Petani : Polsek Simpang Kanan Cek Ketahanan Pangan Jagung Dusun Pematang Lada

Wilayah Hukum Rokan Hilir

Mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bagikan Makan Siang Bergizi Gratis untuk Siswa dan Siswi SDN 015

Wilayah Hukum Rokan Hilir

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil Meraih Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Wilayah Hukum Rokan Hilir

Andi Adikawira Putera S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir : Melantik Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Berita Utama

Capaian Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo – Gibran : Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media