Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan(Kejari) Musnahkan 598 Barang Bukti Dari 18 Perkara Pidana.
Humbahas,Warta-Kota.com-kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari 18 perkara tindak pidana umum(Pidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracth).Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan negeri humbang hasundutan pada Jumat (19/09/2025).
Kepala kejaksaan negeri humbang hasundutan,Noordien Kusumanegara S.H.,M.H menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tugas jaksa selaku eksekutor.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Ujarnya”.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnakan meliputi sabu seberat 37.18 gr,ganja kering 97.81 gr gula batu 24.13 gr bong,timbangan elektrik,baju,senjata tajam berupa pisau dan parang,kursi,buku,dan kartu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar,memotong dan menghancurkan barang bukti agar tidak bisa dipergunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti ini di hadiri oleh Ka.Rutan Kelas II B humbahas,perwakilan dari Polres Humbahas,tokoh agama, staf dinas kesehatan,pemerintah setempat atau kepala desa, dan insan pers.
“kami berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya.Sinegritas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di kabupaten humbang hasundutan.” Tutup Noordien.















