
warta-kota.com – JAKARTA — Jeratan hukum terhadap M Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, semakin diperketat. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tokoh yang dikenal sebagai ‘Raja Minyak’ tersebut.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjerat Riza Chalid dengan pasal berlapis TPPU. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengembalian kerugian negara yang mencapai nilai fantastis, yaitu Rp 285 triliun, akibat praktik korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2018-2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerapan pasal TPPU terhadap Riza Chalid juga bertujuan untuk mengoptimalkan penelusuran aset-aset yang terkait dengan dirinya. “Untuk MRC, sudah dikenakan TPPU. Penerapan ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ungkap Anang kepada Republika.co.id di Jakarta, pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.
Sebelumnya, Anang juga telah menyampaikan bahwa upaya penelusuran aset yang terkait dengan Riza Chalid telah diintensifkan. Hingga hari Kamis tersebut, sedikitnya sembilan kendaraan roda empat mewah telah berhasil disita. Anang mengklarifikasi bahwa semua mobil yang disita itu sebelumnya dikuasai oleh pihak lain.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan Riza Chalid. “Penyitaan dilakukan dari pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan MRC,” jelas Anang.
Dalam penanganan perkara korupsi minyak mentah ini, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berlokasi di Cilegon, Banten. Aset perusahaan pengolahan minyak tersebut disita dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang menjabat sebagai direktur utama (dirut) PT OTM.
Faktanya, PT OTM merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Riza Chalid, yang juga merupakan ayah kandung dari tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR), atau yang dikenal sebagai Kerry. Kerry juga berstatus sebagai *benefit official owner* dari PT OTM.
Secara keseluruhan, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi minyak mentah ini mencapai 18 orang. Seluruh tersangka telah ditahan di sel, kecuali Riza Chalid, yang berhasil melarikan diri ke Malaysia sebelum penetapan status tersangka.
Hingga saat ini, Riza Chalid masih berada di salah satu negara bagian di Malaysia. Kementerian Imigrasi telah mencabut paspor miliknya. Kejagung saat ini sedang dalam proses pengajuan permohonan kepada polisi internasional (Interpol) untuk menetapkan status *red notice*, atau buronan internasional, terhadap Riza Chalid.















