
warta-kota.com – , Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mempertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang melarang penyiaran langsung persidangan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
“Isi persidangan boleh disiarkan langsung, mengapa justru dilarang? Ada apa gerangan?” tanya Chudry saat dihubungi pada Senin, 24 Maret 2025.
Namun, Chudry tak menganggap tindakan hakim tersebut sebagai upaya menghambat kerja pers. “Menghambat kerja jurnalis adalah jika peliputan dilarang sama sekali. Ini kan boleh meliput, tetapi tidak boleh siaran langsung,” jelasnya.
Chudry menjelaskan, izin siaran langsung dalam persidangan merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Kebijakan untuk mengizinkan siaran langsung bertujuan untuk meningkatkan transparansi proses persidangan kepada publik.
Lebih lanjut, Chudry menekankan bahwa jaminan siaran langsung juga tercantum dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Kecuali hakim menyatakan sidang tertutup, karena memang undang-undang mengatur hal tersebut,” imbuhnya.
Chudry pun mempersoalkan alasan hakim melarang siaran langsung namun mengizinkan peliputan. “Apa perbedaannya jika direkam? Jika boleh direkam, mengapa tidak boleh disiarkan langsung?” tanyanya.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, mengizinkan awak media meliput sidang Tom Lembong. “Namun, mohon maaf, jangan disiarkan secara langsung,” ujarnya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Sayangnya, hakim tidak menjelaskan alasan pelarangan siaran langsung tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Angka tersebut berdasarkan “Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016” yang dikeluarkan BPKP pada 20 Januari 2025.
Tom juga didakwa memperkaya pihak lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar. Jumlah ini merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar. Akan tetapi, Jaksa tidak menjelaskan asal usul sisa kerugian Rp 62,7 miliar dalam surat dakwaannya.
Berdasarkan surat dakwaan Tom Lembong, kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar tersebut berasal dari dua sumber. Pertama, harga pembelian gula kristal putih yang terlalu tinggi oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sidang Tom Lembong Hari Ini, 4 Orang dari Kemendag Dihadirkan sebagai Saksi
















