Breaking News

Home / Hukum / Rohil

Kamis, 19 September 2024 - 14:22 WIB

Keadilan Restoratif Disetujui, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penadahan

Warta-kota.com Rokan Hilir- Kamis, tanggal 19 September 2024
sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

A. Telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September
2024 atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul yang sebelumnya telah disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.

B. Bahwa adapun mulanya Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul membeli 1 (Satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian dari Sdr. Nanang (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana kemudian diketahui 1 (Satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tersebut merupakan barang curian milik Sdri. Eva Solina Sirait sehingga dengan demikian perbuatan Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul memenuhi rumusan unsur Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan.

Baca Juga  AKBP Agung Pranajaya S. I. K Tegaskan Kepada Seluruh Jajaran Polres Solok Utamakan Keamanan Masyarakat

C. Bahwa kemudian setelah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada akhirnya tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga pemulihan keadaan semula telah tercapai.

Baca Juga  Tersangka Kasus Laka Lantas Kejari Rohil Kembali Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice Multiguna

D. Bahwa oleh karena tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara
Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September 2024 sehingga penuntutan perkara atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul resmi dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Tim)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H.

Share :

Baca Juga

Hukum

Sempat Buron 1 Minggu , Gembong Terduga Tersangka Curanmor , Kedua Kakinya Jebol Timah Panas Reskrim Polsek Medan Area

Hukum

Kejaksaan Tinggi Maluku Buka Launching Aplikasi Lapor Beta

Hukum

Kajati Maluku : Inplementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 Dibuka Oleh Presiden Republik Indonesia

Berita Utama Daerah

Leasing Adira Finance dan Polsek Batam Kota Disinyalir Bekerjasama Melakukan Penggelapan Sepeda Motor Nasabah. 

Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon

Berita Utama

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang 288 di Helvetia Pasar IX Jadi Sorotan Warga

Hukum

Setyawan ‘Bimo’ Priyambodo Dinyatakan Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara

Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Memimpin Kontingen Asal Maluku ke Peparnas XVII Solo