Breaking News

Home / Berita Utama / Berita Utama Daerah

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:41 WIB

Karyawan PT SPRH Minta Bupati Tinjau Ulang kembali, Nasib Karyawan BUMD PT SPRH Yang dirumahkan

Bagan Siapiapi, Warta-kota.com | Dampak dari Evaluasi Kinerja dan Efesiensi Anggaran, Perwakilan dari 43 Karyawan PT SPRH Perseroda dan SPBU yang dirumahkan adalah langkah yang keliru dan merugikan Perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Sandra SH., saat melakukan konferensi pers Selasa (8/7/2025) di aula Kantor PT SPRH Perseroda jalan Perniagaan Bagansiapiapi.
Kami sangat dirugikan, karena aturan dirumahkan itu gaji tetap harus dibayarkan sementara dia akan diperkerjakan kembali. Maka kalau alasannya efisensi atau perbaikan – perbaikan saya anggap langkah seperti ini sangat keliru.

Kalau mengacu regulasi dirumahkan itu gaji tetap dibayarkan, lakukan efesiensi sesuai SOP Perusahaan itu yang saya rasa lebih baik, tutur Mantan Manager SPBU Sandra SH., didampingi Habib Nur dan beberapa karyawan lainnya yang sudah dirumahkan.

Oleh karena kejadian Dirumahkan 31 Karyawan PT SPRH Perseroda dan 12 Karyawan SPBU ini, Saudara yang berpeci putih ini bermohon kepada Bupati Rokan Hilir (Pemegang saham tunggal) untuk menindaklanjuti kepada anggota nya melalui Komisaris, Plt Direktur Utama agar tidak terjadi simpang siur,karena kami Sebagai Karyawan tetap menuntut hak kami sesuai dengan regulasi PT SPRH Perseroda sesuai dengan SOP nya, harap Sandra SH.

Baca Juga  Wakil Bupati Solok H. Candra Membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Solok

Kemudian Karyawan lainnya Habib Nur menambahkan, adapun hasil pertemuannya (barusan) dengan Direktur Pengembangan PT SPRH Perseroda Zulpakar pasca penyampaiannya statement dalam berita menyampaikan  salah satu penyebab dirumahkannya 43 Karyawan ini salah satunya karena hutang piutang di Perusahaan maupun diluar Perusahaan atau Bank.
Jadi perlu di ingat, Saya berikan pertanyaan kepada pak Zulfakar, memangnya kalau kami meminjam itu apakah suatu kejahatan, kami meminjam itu, dipotong gaji kami setiap bulan tapi bahasa pak Zulfakar disitu seolah olah menggiring opini bahwa kami ini tidak mendatangkan manfaat di Perusahaan, tidak menguntungkan, itu sangat menyakitkan hati kami karena bahasa pak Zulpakar itu sudah sangat menzolimi salah satunya pemberhentian ini tidak ada dasarnya, tanya Habib Nur.

 “Jadi kata Habib Nur kepada awak media, salah satu penyebab pemberhentian 43 Karyawan PT SPRH Perseroda salah satunya lagi attitude, sesudah itu gara gara pinjaman uang.

Yang saya permasalahan sama pak Zulpakar itu atas dasar apa dia menyampaikan ke media, sampai nama- nama inisial sudah di sampaikan ke media. Hutang bukan kejahatan, kami bayar melalui gaji dipotong, tadi sete’ah kami tanya tadi banyak kelah -kelah (alasan) pak Zulpakar ni, lempar kesini- lempar kesana. Makanya saya sampaikan orang bertiga ini M*****k, ungkapnya Geram.

Baca Juga  Wabup Solok Safari Ramadhan ke Musholla Al Jihad Koto Baru, Serahkan Bantuan Rp15 Juta

Atas kejadian ini, Karyawan front Office Habib Nur meminta kepada Bupati selaku pemegang saham tunggal di tinjau ulang kembali keputusan beliau atas hasil rapat RUPS -LB kemarin.
Kami akan melayangkan surat ke Pimpinan Dewan (DPRD Rohil)  nanti kami minta Dewan Mengundang Dinas Tenaga kerja dan kami minta diundang Plt Dirut Pak Dayat, Zulpakar dan Tiswarni. Kami nanti akan mengadakan audiensi atau hearing  dengan Dewan. tutup Habib Nur mantan Anggota  DPRD ini.
Peristiwa sebelumnya, berdasarkan hasil rapat Direksi bersama Komisaris pada Kamis (03/7/2025) yang mana salah satu poinnya rencana Evaluasi kinerja Karyawan dan efesiensi anggaran, BUMD  PT SPRH Perseroda  menonaktifkan/ dirumahkan sementara waktu terhitung mulai hari Senin pada tanggal Senin (7/7/2025) sampai dengan keputusan selanjutnya.

Sesuai dengan berita acara Nomor 539/PT.SPRH/VI/2025/85 setidaknya sebanyak 31 Karyawan PT SPRH Perseroda dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan atau dinonaktifkan sementara. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Fenomena Kepala Desa Menjadi Pengurus Ormas/LSM: Sebuah Tinjauan Analisa

Berita Utama Daerah

DPD Grib Jaya Sumut Gelar Rapat Menjelang Deklarasi 

Berita Utama

Merasa Dirugikan, Ahli Waris Usman Bin Manaf Hentikan Aktivitas PT GEL

Berita Utama

Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin Dijerat Pasal Pidana Berlapis

Banten

Pengolahan Emas milik oknum kepala desa cikotok Diduga Ilegal dan Menggunakan Zat Kimia Berupa Sianida

Berita Utama Daerah

H. Sulaiman Wabup Rohil : Menghadiri Sekaligus Membuka Secara Resmi Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Tahun 2024

Berita Utama

Kapolsek Tualang Klaim Objek Penimbunan BBM Subsidi Berada di Wilayah Minas, Tak Paham Wilayah atau Cuci Tangan?

Berita Utama

Bantuan PIP 2025, Disdikbud Pastikan Data Penerima Telah Diverifikasi