Breaking News

Home / Berita Utama / Jakarta

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:50 WIB

JPN Rokan Hilir Bantu KPUD Menangkan Gugatan Pilkada Rohil Tahun 2024 di MK

Oplus_131072

Oplus_131072

Warta-kota.com || Jakarta – Selasa 4 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Sela / Dismissal dengan Perkara Nomor : 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah pada Kabupaten Rokan Hilir yang diajukan paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan tidak dapat diterima

Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Dr. Suhartoyo  S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H (Hakim Anggota), Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., Μ.H (Hakim Anggota), Prof. Dr.Arief Hidayat, S.H., M.S (Hakim Anggota), Prof. Dr. Enny Nurbaningsih S.H., M.Hum (Hakim Anggota), Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh S.H.,M.H (Hakim Anggota), Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,M.H (Hakim Anggota), Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H (Hakim Anggota), Dr. H. Asrul Sani, S.H., M.Si., Pr.M (Hakim Anggota)

Baca Juga  Ketua GRPPH RI Melaporkan Ke kejati Riau Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Disparpora Kota Dumai

Oleh karena itu, Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH.,MH., Selasa (4/2/2025) melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., kepada ini menyampaikan selanjutnya salinan Putusan / Ketetapan akan diserahkan kepada pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait pada rentang waktu tanggal 4 sampai dengan 7 Februari 2025.

Atas putusan dismissal tersebut, KPU Kabupaten Rokan Hilir akan menjadwalkan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga  Pemkab Rokan Hilir Tandatangan MoU Cegah Penyelewengan Anggaran Tahun 2025 Bersama Kajari Rohil

Rencananya, akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 di Aula Media Center Kantor KPU Kab. Rokan Hilir Jl. Kecamatan Batu Empat Kep. Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Bagansiapiapi.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menandai keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam mendampingi KPU Rokan Hilir menghadapi gugatan hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hilir yang diajukan pasangan Afrizal dan Setiawan, jelas Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

7 Mitos Investasi Saham yang Masih Dipercaya Banyak Orang, Padahal Salah Besar

Berita Utama

Antrian Pengambilan Obat di RSUD Arosuka Dikeluhkan Warga, Bisa Berjam-jam

Berita Utama

Kapolda Riau Diminta Berikan Atensi dan Ambil langkah kongkrit Terkait masalah Perjudian Milik Star tarigan dan Feri tarigan di kabupaten siak
Ibu korban dugaan pemerkosaan menangis dan menuntut keadilan untuk anaknya di Kota Jambi

Berita Utama

Anak Diduga Diperkosa Oknum Polisi di Jambi, Ibu Mengadu ke DPRD

Berita Utama

Aksi Kamisan Menyoroti Mutasi Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar Yang Tidak Terkait Dengan Kasus Penembakan Gamma

Berita Utama

Pengadaan Mebel di Disdikbud Rohil 2024 Diduga Tak Sesuai Volume

Banjir

Posko Utama Kabupaten Solok Kembali Salurkan Bantuan Sembako ke Nagari Terdampak Bencana

Berita Utama

Laporan Pencemaran Nama Baik Di Polrestabes Semarang, Penyidik Diduga merekayasa SP2HPi