Breaking News

Home / Finance

Kamis, 22 Mei 2025 - 01:52 WIB

Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex, Resmi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

warta-kota.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka. Dugaan penyelewengan dana kredit dari beberapa bank pemerintah yang diterima Sritex menjadi dasar penetapan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers Rabu, 21 Mei 2025, bahwa dana kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagai modal kerja, melainkan disalahgunakan.

Qohar merinci, dana tersebut digunakan untuk melunasi utang Sritex kepada pihak ketiga. Sisa dana dialokasikan untuk pembelian aset tidak produktif, terutama lahan. “Aset tidak produktif tersebut, antara lain berupa tanah. Beberapa lokasi pembelian meliputi Yogyakarta dan Solo,” jelasnya.

Baca Juga  Rupiah Melemah? Ini Strategi Investasi Valas Cerdas untuk Investor Indonesia

Selain Iwan, dua tersangka lain juga ditetapkan. Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, turut menjadi tersangka. Qohar menyatakan, “DS dan ZM memberikan kredit secara melawan hukum karena analisis yang tidak memadai dan pelanggaran prosedur.”

Pemberian kredit ilegal oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 692 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penangkapan Iwan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025, dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. “Betul, diamankan di Solo dan dibawa ke Jakarta. Kasusnya terkait pemberian kredit dari beberapa bank,” ungkap Harli pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga  Harga Emas Antam Anjlok 25,83% per Tahun: Update Harga Terbaru 20 Mei 2025

Setelah dibawa ke Jakarta, Iwan diperiksa di Kantor Kejagung sejak Rabu pagi pukul 08.00 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Harli menambahkan bahwa pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum, dimulai sejak 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024.

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Badai PHK di Era Pemerintahan Prabowo

Share :

Baca Juga

Finance

Harga ayam hidup melesat, laba Japfa Comfeed (JPFA) diproyeksi naik signifikan

Finance

Kalbe Farma (KLBF) Berpotensi Raup Dividen Rp446 Miliar dari Enseval (EPMT)

Finance

Intip Pergerakan Asing: Saham Pilihan Net Sell & Net Buy September 2025

Finance

Rabu Kelabu: Asing Lepas Saham Jumbo Rp 1,39 Triliun, Ini Daftar Lengkapnya!

Finance

Gangguan BCA Mobile: Nasabah Kesulitan Transaksi Keuangan

Finance

Harum Energy (HRUM) Gelontorkan Rp 837 Miliar untuk Buyback Saham

Finance

DMO batubara bakal diperketat, cermati rekomendasi ADRO, ITMG, PTBA dan UNTR

Finance

Luhut Buka Suara: Bantah Keterkaitan dengan Toba Pulp Lestari