Solok, Warta-kota.com. – Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis shabu, bertempat di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dalam operasi tersebut, dua orang laki-laki dewasa diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin, 24 Februari 2025,
Dua tersangka tersebut adalah Iqbal (25) Suku Caniago (Minang), tidak mempunyai bekerjaan, alamat Batuang Taba RT 001 RW 004, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. IE ( 21) Mahasiswa , Alamat Batuang Taba No 12 RT 001 RW 004, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kapolres Solok, AKBP Muari, S.Ik, MM, MH, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Rico Putra Wijaya, SH, menyampaikan bahwa Penyelidikan dimulai setelah tim Satresnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah diberhentikan, petugas melihat salah satu tersangka ‘IE’ membuang sebuah barang dari genggaman tangan kiri nya. Petugas langsung melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh warga sekitar dan saksi-saksi, dan menemukan sebuah kotak rokok merek HD Bold yang dibuang oleh tersangka. Saat kotak rokok tersebut dibuka, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening.”Terang Iptu Rico
Selain itu, petugas juga menemukan dari pakaian tersangka Iqbal, uang sejumlah Rp 130.000 dan sebuah handphone merek VIVO warna hitam. Untuk kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.”Sambungnya
Barang Bukti yang diamankan 2 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 unit handphone android merek VIVO warna hitam, 1 buah kotak rokok merek HD BOLD warna hitam, 1 unit sepeda motor merek HONDA SONIC warna hitam-merah dengan nomor polisi BA-6318-AAB, Uang kertas sejumlah Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah.**(PB07)















