
warta-kota.com – , Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, baru-baru ini diterbitkan pemerintah. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk melindungi industri dalam negeri.
“Membangun industri manufaktur bukanlah hal mudah. Kita perlu mempertimbangkan ekosistem dan rantai pasok yang kompleks,” jelas Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis pada Ahad, 11 Mei 2025. “Sebaliknya, menghancurkan industri jauh lebih mudah.”
Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 menawarkan langkah-langkah progresif yang tidak terdapat dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Contohnya, pasal 66 ayat (2B) memberikan afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah.
“Pasal ini bersifat afirmatif dan progresif, memberikan kesempatan lebih luas bagi industri dalam negeri untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Agus Gumiwang.
Kebijakan ini, menurut Agus Gumiwang, memberikan ruang yang lebih besar bagi partisipasi dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah. Ia menilai kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan April lalu. Presiden kala itu meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah menjadi insentif.
Agus Gumiwang menambahkan, kementeriannya berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN, terutama terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, efisien, dan hemat biaya. Tujuannya agar lebih banyak produk dalam negeri bersertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pedoman teknis bagi seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung implementasi Perpres 46 Tahun 2025.
“Perubahan ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya besar dalam menjalankan Astacita. Ini momentum penting yang akan mendorong pengadaan yang lebih inklusif, inovatif, dan berdampak langsung pada pembangunan berkelanjutan serta tujuan nasional,” ujar Hendrar atau Hendi, di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Hendi menjelaskan bahwa perubahan Perpres ini merupakan wujud nyata strategi nasional untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang kompetitif dan pro-rakyat. Hal ini sejalan dengan visi Astacita yang menekankan peningkatan kualitas hidup dan pemerataan pembangunan.
Lebih lanjut, Perpres ini dirancang untuk mempermudah proses pengadaan dan memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K), serta mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan afirmatif. Selain itu, mekanisme e-procurement diperkuat untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas publik.
Pilihan Editor: Masa Paceklik Industri Media. Mengapa dan Sampai Kapan?















