*Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Hamparan Perak Diduga Beroperasi Bebas, Warga Desak Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pertamina Bertindak Tegas*
Deli Serdang — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang di kawasan Hamparan Perak diduga kuat menjadi tempat penampungan solar bersubsidi, yang disebut-sebut dikelola oleh dua pria berinisial WG dan F.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, mobil tangki bertuliskan PT XXX kerap keluar masuk lokasi tersebut pada tengah malam hingga dini hari. Aktivitas mencurigakan ini disebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Kalau malam sering ada tangki masuk, kadang dua atau tiga mobil. Mereka datangnya tengah malam, keluar lagi menjelang subuh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/10/2025).
Warga menduga solar yang ditimbun di gudang itu berasal dari SPBU di wilayah Medan dan Deli Serdang. Modusnya, BBM subsidi dibeli dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau tangki modifikasi, lalu dikumpulkan di gudang hingga mencapai volume tertentu. Setelah itu, bahan bakar tersebut disalurkan kembali menggunakan mobil tangki perusahaan swasta ke sejumlah pabrik, dengan harga jauh lebih tinggi dari harga subsidi pemerintah.
Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat luas. Akibat penyelewengan ini, stok solar di SPBU kerap langka, membuat warga dan pelaku usaha kecil kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami cuma masyarakat kecil, tapi kalau terus dibiarkan, yang rugi kami juga. Solar susah, antre panjang,” keluh warga lainnya.
Menyikapi hal ini, masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan dan menutup gudang ilegal tersebut. Polisi juga diminta memeriksa dan menangkap W dan F yang diduga sebagai pengelola utama praktik haram itu.
Selain itu, warga juga meminta Pertamina turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap SPBU-SPBU yang diduga menjadi sumber pasokan solar subsidi ke jaringan mafia BBM tersebut.
“Kalau tidak ditindak tegas, praktik seperti ini tidak akan pernah berhenti. Harus ada tindakan nyata dari polisi dan Pertamina,” tegas seorang tokoh masyarakat Hamparan Perak.
Sebagai catatan, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas jaringan mafia solar subsidi ini agar tidak semakin merugikan masyarakat dan menodai kebijakan subsidi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.















