
warta-kota.com – JAKARTA. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dilaporkan menghadapi sengketa merek yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Menanggapi kabar tersebut, pihak Perseroan mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka belum menerima surat panggilan persidangan resmi maupun informasi detail mengenai gugatan merek yang sebelumnya diberitakan oleh Tempo pada tanggal 17 November 2025.
Dalam pengungkapan informasi kepada publik, manajemen GOTO menjelaskan bahwa hingga tanggal rilis pengumuman ini, perseroan belum mendapatkan kejelasan mengenai gugatan tersebut, termasuk latar belakang, inti permasalahan, maupun detail isi gugatan yang dikabarkan ditujukan kepada perusahaan.
“Perseroan hingga saat ini belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri, dan juga belum memperoleh informasi apapun dari pihak yang dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Perseroan terkait dengan perkara yang diberitakan tersebut,” demikian pernyataan manajemen GOTO dalam keterbukaan informasi pada hari Rabu, 19 November 2025.
Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ARCI, HRTA & DEWA, Rabu (18/11)
Lebih lanjut, GOTO memberikan penjelasan bahwa perseroan memang pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara dugaan pelanggaran merek yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2021.
Dalam perkara terdahulu tersebut, Majelis Hakim pada tanggal 2 Juni 2022 memutuskan untuk mengabulkan dalil kompetensi yang diajukan oleh GOTO, sehingga gugatan yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat, maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Berkaitan dengan gugatan yang saat ini diberitakan, GOTO menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan informasi yang cukup mengenai akar permasalahan, perkembangan terkini dari perkara tersebut, maupun pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Perseroan juga menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak manajemen dalam perkara tersebut.
Karena belum menerima panggilan resmi, GOTO menyampaikan bahwa mereka belum dapat melakukan analisis mendalam mengenai dampak hukum maupun dampaknya terhadap operasional perusahaan, kelangsungan usaha, atau kondisi keuangan perseroan.
Manajemen pun menegaskan bahwa GOTO dan entitas anak perusahaannya akan terus fokus dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis grup secara keseluruhan.
Dijelaskan pula, bahwa jika Perseroan menerima relaas panggilan persidangan resmi, GOTO akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempersiapkan diri dan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GOTO juga menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan hak atas merek dan kekayaan intelektual.
Selain informasi tersebut, GOTO menambahkan bahwa tidak ada kejadian material lain yang terjadi dan dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perusahaan saat ini.
IHSG Menguat ke 8.395,3 di Pagi Ini (19/11), Top Gainers LQ45: BUMI, KLBF, MBMA
















