Humbang Hasundutan-Kejaksaan Negeri (kejari) humbang hasundutan resmi menetapkan ketua KONI humbahas berinisial JHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI pemerintah kabupaten humbang hasundutan untuk tahun anggaran 2022,2023,dan 2024.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh kepala kejaksaan negeri Humbahas, Donald TJ Situmorang SH.,MH pada konfrensi pers (selasa 02/12/2025).
Kejari menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.558.847.000. Modus yang ditemukan penyidik antara lain adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atas penggunaan anggaran pembinaan olahraga.
RINCIAN DANA HIBAH YANG DITERIMA KONI HUMBAHAS
Berdasarkan hasil penyidikan,dana hibah yang diterima KONI Humbahas selama tiga tahun berturut-turut adalah:
● Tahun 2022 : Rp200.000.000
● Tahun 2023 : Rp125.000.000
● Tahun 2024 : Rp 350.000.000
Kajari Donald TJ Situmorang menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai cukup.”Ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan LPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”ujarnya.
JHS dijerat dengan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Sementara itu,JHS belum memberikan tanggapan terkait status hukumnya.
















