
warta-kota.com – , Jakarta – Sebuah studi terbaru dari Next Indonesia Research & Publications mengungkap fakta mengejutkan tentang kondisi pekerja di Indonesia. Hasil kajian mereka menunjukkan bahwa upah rata-rata di 17 dari 34 provinsi masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pemerintah, melalui Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, telah menetapkan UMP sebagai standar untuk menjamin kesejahteraan buruh. Besaran UMP mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks-indeks tertentu. Regulasi ini juga mewajibkan penyesuaian upah minimum setiap tahunnya.
“Namun, meskipun telah diatur, banyak pengusaha yang mengabaikannya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024 menjadi bukti nyata hal tersebut,” demikian temuan Next Policy dalam kajiannya, yang dikutip pada Ahad, 4 Mei 2025.
Berdasarkan data BPS yang diolah Next Indonesia, 17 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Papua Selatan, Lampung, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Papua Barat.
Kesenjangan upah paling signifikan terlihat di Aceh. Upah rata-rata buruh di sana hanya Rp 2,6 juta per bulan, sementara UMP telah ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Artinya, upah yang diterima buruh lebih rendah 24,1 persen dari ketentuan UMP.
Bukan hanya Aceh, Next Indonesia juga menemukan banyak pengusaha di Sumatera yang membayar karyawan di bawah standar. Tujuh provinsi di Sumatera, selain Aceh, juga menunjukkan rata-rata upah bulanan di bawah UMP masing-masing. Hanya Kepulauan Riau dan Bengkulu yang memiliki rata-rata upah bulanan di atas UMP.
Berbeda dengan Jawa Barat, yang justru mencatatkan rata-rata upah buruh jauh lebih tinggi daripada UMP. Pekerja di Jawa Barat rata-rata menerima gaji Rp 3,8 juta per bulan, atau sekitar 85 persen lebih tinggi dari UMP yang sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sementara itu, rata-rata upah tertinggi secara nominal tercatat di Jakarta, yakni Rp 5,8 juta per bulan.
Next Indonesia menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan banyak buruh menerima upah di bawah UMP. Salah satu faktor utamanya adalah persaingan kerja yang ketat dan kebutuhan mendesak akan pekerjaan.
Persaingan ketat, khususnya karena jumlah pencari kerja melebihi jumlah lowongan, membuat daya tawar (bargaining power) pekerja melemah. Akibatnya, banyak pencari kerja yang terpaksa menurunkan ekspektasi gaji mereka.
Pilihan Editor: Meningkatkan Upah, Menekan Kesenjangan















