Elektabilitas Anjlok,DINAS PUPR SIMALUNGUN Diduga Tidak Netral,Gunakan Akun TikTok Promosikan Kinerja RHS.
Warta-kota.com
Simalungun –Sumut
Elektabilitas Calon Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS),beberapa hari terakhir dikabarkan mengalami penurunan signifikan menjelang Pilkada November 2024 mendatang.
Hal ini tentu memicu kekuatiran kubu RHS dan tim pendukungnya,sehingga segala cara dilakukan,termaksud mengerahkan segala akses dan fasilitas Pemkab Simalungun secara terselubung agar elektabilitas nya bisa kembali terdongkrak.
Salah satu isu yang tengah mengemuka adalah dugaan ketidaknetralan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun, yang memanfaatkan akun media sosial resmi, khususnya TikTok, untuk mempromosikan kinerja RHS.
Informasi yang didapat awak media,akun resmi TikTok milik Dinas PUPR Simalungun hingg saat ini masih menampilkan konten yang menggambarkan berbagai pencapaian pembangunan infrastruktur di bawah kepemimpinan RHS,
Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan sebab RHS selama cuti tidak dibenarkan mengunakan akses atau fasilitas apa pun dari negara.
Disini terlihat jelas Dinas PUPR Kabupaten Simalungun sudah bermain politik praktis tidak lagi bersikap netral, tetapi justru terlibat dalam kampanye terselubung demi meningkatkan citra pribadi RHS di tengah penurunan elektabilitasnya.
Elemen masyarakat Simalungun mulai mempertanyakan etika para ASN di balik praktik tersebut yang dampaknya akan memperburuk situasi demokrasi di Simalungun.
Terkait masa cuti incumbent sesuai dengan S.E Gubernur Sumatera Utara terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024, berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Gubernur Sumatera Utara, DR Drs A. Faroni M.Si, dengan judul “DILUAR TANGGUNGAN NEGARA.”
Postingan yang menjadi sorotan diunggah pada hari Senin, 1 Oktober 2024. Dalam postingan tersebut, diperlihatkan sejumlah proyek infrastruktur yang diklaim sebagai hasil kepemimpinan Radiapoh Sinaga selama menjabat. Postingan ini dipandang oleh kalangan masyarakat sebagai langkah promosi terselubung untuk mendukung Radiapoh Sinaga dalam Kontestasi Pilkada mendatang.
Konten yang diunggah pada akun TikTok tersebut menunjukkan berbagai capaian selama Radiapoh menjabat sebagai bupati. Hal ini jelas menimbulkan dugaan pelanggaran aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Regulasi terkait netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam setiap proses pemilihan umum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga mempertegas bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye atau tindakan politik praktis merupakan pelanggaran berat.
Demi keseimbangan pemberitaan awak media telah melakukan Komfirmasi dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Simalungun Adillah Feruari Purba,melalui Pesan Aplikasi WhatsApp,Jumat malam, tgl (04/10/3024 ) terkait Dinas PUPR Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat kampanye terselubung dengan mendukung salah satu calon Bupati Simalungun
Namun Hingga berita ini dipublikasikan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun bungkam tidak memberikan tanggapan.Red/RG.















