Dugaan Pemerasan Perizinan Usaha dan Pajak, Empat Anggota DPRD Kota Medan Bakal Diperiksa Kejatisu
Warta-kota.com
Medan-SUMUT
Empat anggota DPRD Kota Medan akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan perizinan usaha dan pajak daerah.
Keempat legislator yang akan diperiksa masing-masing berinisial “STRP, EA, GL, dan DRS”. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kejatisu Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, pemeriksaan ini merupakan langkah awal penyidik dalam menelusuri dugaan adanya praktik tidak terpuji oknum wakil rakyat yang memanfaatkan jabatannya untuk menekan pengusaha dengan modus perizinan dan kewajiban pajak.
PLH Kasi Penkum Kejatisu Hushery ketika dikonfirmasi awak media, Rabu,(20/8/25) Sekira Pukul 08:00 WIB membenarkan pemanggilan ke empat anggota DPRD Kota Medan, “Bahwa benar bidang pidsua telah memanggil 4 anggota dprd kota medan untuk di mintai keterangan tahap penyelidikan pada hari kamis dan jumat ini, terima kasih,ucapnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga legislatif yang seharusnya berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan melayani kepentingan masyarakat.
Dugaan pemerasan itu terjadi beberapa waktu lalu terhadap seorang pengusaha,jika benar terbukti, bukan hanya mencederai marwah DPRD,tetapi juga merugikan dunia usaha dan iklim investasi di Kota Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kota Medan maupun klarifikasi langsung dari para anggota dewan yang diperiksa.Publik menanti langkah tegas Kejatisu untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu demi penegakan hukum yang adil.Red/RG














