Breaking News

Home / Berita Utama Daerah / Daerah / Jambi / Warta Kota terkini

Selasa, 4 November 2025 - 12:01 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Press Release Ungkap Kasus 32 Ribu Liter Solar Ilegal Asal Sumsel

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Hadi Handoko memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan 32.589 liter BBM ilegal asal Sumatera Selatan, di Mapolda Jambi

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Hadi Handoko memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan 32.589 liter BBM ilegal asal Sumatera Selatan, di Mapolda Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Press Release Ungkap Kasus 32 Ribu Liter Solar Ilegal Asal Sumsel

Warta-kota.com//Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar press release terkait pengungkapan kasus penyelundupan 32.589 liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal asal Sumatera Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (4/11/2025), Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Kompol Hadi Handoko, memaparkan kronologi penangkapan dua truk tangki bertuliskan PT NBS yang diamankan bersama dua sopirnya di dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/11/2025).

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM hasil olahan ilegal. Tim kami segera bergerak melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Palembang–Jambi. Sekitar pukul 10.30 WIB satu truk berhasil dihentikan di Desa Pondok Meja, Muaro Jambi, dan tak lama kemudian satu truk lainnya diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” jelas Kompol Hadi.

Baca Juga  Penyerahan Perdana MBG di SMP Negeri 2 Gunung Talang, Wujud Komitmen Pemkab Solok Bangun Generasi Sehat dan Cerdas

Kedua sopir yang ditangkap berinisial S (69) warga Pekanbaru dan RAR (24) warga Tapanuli Selatan. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua unit truk tangki Mitsubishi Tronton berisi 32.589 liter solar olahan tanpa izin niaga dan tanpa standar mutu sesuai ketentuan migas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke gudang penimbunan di Pekanbaru, Riau.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ungkap Hadi.

Baca Juga  Silek, Surau Dan Kaum Milenial ( Gen- Z )

Kompol Hadi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas praktik penyelundupan BBM ilegal lintas provinsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Polda Jambi akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran BBM di wilayah perbatasan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan maupun jual beli BBM olahan ilegal,” tegasnya.

Press release tersebut ditutup dengan penegasan komitmen Ditreskrimsus Polda Jambi untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di sektor energi, serta ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mencegah penyelundupan BBM ilegal di wilayah hukum Polda Jambi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard Yang Diduga Tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ).

Banten

Diduga Pemilik Apotek Tak Mampu Tunjukkan Legalitas Operasional (SOP)saat Dikonfirmasi wartawan.

Daerah

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Medan H Zulkarnaen S.K.M Santuni 1.000 Anak Yatim Dan Gelar Do’a Bersama

Berita Utama

Bupati Solok Kunjungi Daerah Paling Ujung Kabupaten Solok Yaitu Jorong Tigo Jangko Nagari Tanjung Balik Sumiso

Daerah

Sambut PON XXI Aceh-Sumut PLN Gelar Doa Bersama Yatim & Mahasiswa Dhuafa Banda Aceh

Berita Utama Daerah

Leasing Adira Finance dan Polsek Batam Kota Disinyalir Bekerjasama Melakukan Penggelapan Sepeda Motor Nasabah. 

Kriminal

Dua Pemuda Kedapatan Bawa Narkoba Saat Berkendara , Di Ringkus Oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Banjir

Indra Muchsis, Tim Gabungan Lakukan Pembersihan Pascabanjir di Kecamatan Junjung Sirih