Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Press Release Ungkap Kasus 32 Ribu Liter Solar Ilegal Asal Sumsel
Warta-kota.com//Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar press release terkait pengungkapan kasus penyelundupan 32.589 liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal asal Sumatera Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (4/11/2025), Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Kompol Hadi Handoko, memaparkan kronologi penangkapan dua truk tangki bertuliskan PT NBS yang diamankan bersama dua sopirnya di dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/11/2025).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM hasil olahan ilegal. Tim kami segera bergerak melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Palembang–Jambi. Sekitar pukul 10.30 WIB satu truk berhasil dihentikan di Desa Pondok Meja, Muaro Jambi, dan tak lama kemudian satu truk lainnya diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” jelas Kompol Hadi.
Kedua sopir yang ditangkap berinisial S (69) warga Pekanbaru dan RAR (24) warga Tapanuli Selatan. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua unit truk tangki Mitsubishi Tronton berisi 32.589 liter solar olahan tanpa izin niaga dan tanpa standar mutu sesuai ketentuan migas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke gudang penimbunan di Pekanbaru, Riau.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ungkap Hadi.
Kompol Hadi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas praktik penyelundupan BBM ilegal lintas provinsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Polda Jambi akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran BBM di wilayah perbatasan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan maupun jual beli BBM olahan ilegal,” tegasnya.
Press release tersebut ditutup dengan penegasan komitmen Ditreskrimsus Polda Jambi untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di sektor energi, serta ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mencegah penyelundupan BBM ilegal di wilayah hukum Polda Jambi.















