Breaking News

Home / Daerah

Jumat, 1 November 2024 - 02:28 WIB

Diduga Gagal Jaga Keamanan dan Kelestarian Lingkungan, Warga Batubara Tantang Kapolda Sumut Tutup Galian C

Medan || Wartakota.com – Aktivitas galian C di Dusun II desa pematang panjang kec air putih kab batu bara belum tersentuh oleh aparat kepolisian polres batubara. Galian itu diduga ilegal itu desas desusnya dibackup oleh oknum aparat penegak hukum.

Adapun galian C itu beraktivitas di beberapa titik yang dihimpun awak media diantaranya di desa pematang panjang

Seorang sumber yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku bahwa aktivitas merusak alam itu terus beraktifitas tanpa adanya penindakan dari kepolisian dan pemerintah daerah setempat.

Dugaan praktik suap terjadi, pengusaha galian C diduga ilegal tersebut diduga memiliki jaringan sampai ke tingkat jakarta atau pusat.

“Kami menduga memang selama ini ada aroma suap, sehingga praktik galian C diduga ilegal terus beraktivitas,” kata sumber bermarga naibaho kepada awak media, Senin (28/10/2024) siang.

“Jangan sampai alam itu dirusak, tanah dikerok dan akhirnya alam menjadi berlubang seperti danau. Baru pihak kepolisan turun tangan, Mabes Polri dan Gakkum LHK harus turun ke lokasi dan menindak praktik galian C itu, karena Polda Sumut diduga tak bernyali melakukan penindakan,” terangnya.

Selain itu, sumber yang enggan dipanjangkan namanya Boru Siregar juga menantang nyali Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Whisnu Hermawan F. S.I.K., M.H., untuk menindak lokasi Galian C ilegal tersebut

Baca Juga  Hadiri Pengkukuhan Tim Pemenangan Kec.Raya, Anton Saragih,Saatnya Simalungun Berani Melakukan Perubahan.

“Ya, kita tantang nyali Kapolda Sumut yang baru ini, berani tidak menindak pengusaha dan menutup aktivitas galian C tersebut,” tegasnya.

Dikatakan wanita berpostur kecil gemuk ini, jika Kapolda Sumut berani, masyarakat akan membuat perayaan dan pesta khusus” tuturnya kepada awak media

Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba menegaskan bahwa praktik galian C ilegal sangat berdampak terhadap lingkungan.

“Dampak negatif dari aktivitas galian C ini turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan,” katanya.

Seperti perubahan aliran sungai, penggalian dekat sungai dapat berpotensi mengubah aliran air, menyebabkan banjir atau kekeringan di area tertentu.

“Kemudian ketidakstabilan tanah, juga berpotensi terjadi dan dapat menyebabkan tanah menjadi tidak stabil, meningkatkan risiko longsor,” tambahnya.

Rianda mengatakan penegakan jangan lemah. Sebab’ hukum yang lemah dan kurangnya pengawasan dari pihak berwenang semakin memperburuk situasi ini.

“Sebenarnya hal ini harus terus dilakukan pengawasan, dalam rangka menghentikan kerusakan yang lebih lanjut. Selain itu, juga diperlukan tindakan konsisten yang melingkupi penindakan, dan pengawasan dari Pemerintah dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kemudian, Rianda juga menyatakan harus ada komitmen stakeholder agar dapat berkontribusi pada pemulihan lingkungannya, dan peningkatan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.

Baca Juga  Pemkab Solok Gelar Audiensi Bahas Proyek Panas Bumi di Wilayah Kecamatan X Koto Singkarak

“Kami mendukung steakholder untuk menindak galian C ilegal yang merusak lingkungan,” terangnya.

Dilain sisi, Praktisi Hukum yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum USU, Kandidat Doktor Tommy Aditya Sinulingga juga angkat bicara terkait hal ini.

Menurut Tommy, Kapolda baru seharusnya melakukan gebrakan diawal masa jabatannya.

” Seharusnya Bapak Irjen Whisnu Hermawan membuat gebrakan diawal masa jabatannya, masa nunggu ditantang masyarakat dulu baru gerak”, ungkap Tommy.

” Sesuai pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, harusnya Kapolda sudah bisa memerintahkan Dirkrimsus Polda Sumut untuk menindak tegas lokasi Galian C tersebut”, ucap Wakil Direktur Litigasi dan Konsultasi Badan Perbantuan Hukum Fakultas Hukum USU saat diwawancarai dikantornya pada Senin (28/10).

” Dugaan Tindak Pidana “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan atau menampung, memanfaatkan,melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tida

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Di Tengah Gagal Panen, Dugaan Bisnis LKS di Sekolah SD Gunung Talang Tuai Kecaman

Daerah

Perwakilan Keluarga Tersangka Penangkapan Hewan yang Dilindungi di TNUK Melakukan Audiensi di BTNUK Labuan

Pandeglang

MBG di SDN 1 Teluk Labuan, Pedagang : “Jualan Kami Sepi”

Daerah

Siap Melayani 2 Desa, Yayasan Berkah Insan Muda Lumajang Resmi membuka SPPG Gedangmas 1

Padang pariaman

Wabup Rahmat Hidayat Langsung Meninjau Kondisi korban Kebakaran di Kampung Balai Nagari Kudu Gantiang

Pandeglang

Soal Amdal RSUD Labuan, Begini Keterangan dari Plt Dirut RSUD Labuan

Nasional

Skandal Kasus Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbang Hasundutan Mencuat Kembali ke Publik?
Suasana tertib dan khidmat saat Apel Gelar Pasukan pengamanan Presisi Merdeka Run 2025 di Lapangan Mapolresta Jambi.

Daerah

Jelang Presisi Merdeka Run 2025, Polda Jambi Gelar Apel Besar di Mapolresta: Kapolda Tekankan Humanisme dan Disiplin