
Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, kembali menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut memanggilnya untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
“Proses pemeriksaan dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, melalui pernyataan tertulis yang disampaikan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025.
Selain Tauhid Hamdi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga nama penting lainnya. Mereka adalah Supratman Abdul Rahman, yang menjabat sebagai Direktur PT Sindo Wisata Travel; Artha Hanif, Direktur Utama PT Thayiba Tora; serta M. Iqbal Muhajir, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo).
Budi menjelaskan bahwa keempat individu tersebut dipanggil dan diperiksa dalam status sebagai saksi. Mereka diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Meskipun demikian, Budi belum memberikan rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari masing-masing saksi.
Sebelumnya, Tauhid Hamdi telah menjalani serangkaian pemeriksaan di KPK, tercatat pada tanggal 19 dan 25 September 2025. Pada pemeriksaan yang kedua, Tauhid Hamdi mengungkapkan bahwa para penyidik KPK mengkonfirmasi mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menambahkan bahwa salah satu topik yang dibahas dalam pertemuannya dengan Yaqut adalah kebijakan terkait pembagian kuota haji tambahan. “Tadi ada sekitar 11 pertanyaan, termasuk mengenai pertemuan dengan Gus Yaqut,” ujar Tauhid Hamdi setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada tanggal 25 September 2025.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya menduga adanya pertemuan antara Tauhid Hamdi dengan Yaqut. Pertemuan tersebut, menurut Asep, diduga membahas mengenai Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. “Apakah pertemuan itu terjadi sebelum atau setelah SK diterbitkan? Itu yang sedang kami dalami,” jelas Asep.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia pada saat itu memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, yang merupakan hasil dari upaya diplomasi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan Kerajaan Arab Saudi. KPK berpendapat bahwa kuota haji tambahan tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut secara merata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK mencurigai bahwa skema pembagian kuota haji tersebut menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Asep menjelaskan bahwa mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih, dapat langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus melalui antrean panjang seperti yang dialami oleh calon jemaah reguler.
“Memang ada pembagian kuota, dan nanti akan dijual dengan harga tertentu. Sebagian dari hasil penjualan itu diduga harus diberikan kepada oknum-oknum tertentu di Kementerian Agama,” ungkap Asep saat dikonfirmasi pada hari Ahad, 21 September 2025.
Pembagian kuota haji tersebut juga tidak dilakukan secara cuma-cuma. Menurut Asep, setiap agen perjalanan haji harus membayar sejumlah uang, berkisar antara US$ 2.700 hingga 7 ribu, atau setara dengan Rp 42 hingga 115 juta, untuk mendapatkan satu kursi.
Pilihan Editor: Fulus Korupsi Kuota Haji Mengalir Kemana-mana















