Rokan Hilir, Warta- kota.com | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir saat ini tengah menghadapi sorotan publik akibat dugaan penyalahgunaan dana bantuan pengadaan sapi untuk kaum dhuafa.
Dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp2,9 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan dan distribusi 300 ekor sapi kepada masyarakat miskin menjadi sorotan utama.
Saat dikonfirmasi Waka 4 BAZNAS Rohil pada tanggal 02 juli 2025. Mengatakan Terdapat 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir yang menerima bantuan pengadaan sapi dari Baznas Rohil.setiap kecamatan menerima satu kelompok yang terdiri dari 10 ekor sapi.
Selain kelompok yang tercantum di kecamatan, bantuan yang diberikan melalui proposal berbeda dengan jumlah yang diberikan kepada kelompok di kecamatan,bantuan melalui proposal dapat berupa 5 ekor sapi atau 4 ekor sapi, katanya,Waka 4 BAZNAS rohil.
Untuk keterangan lebih lanjut jumpai ketua BAZNAS, dikarenakan seluruh data penerima bantuan sapi,tidak ada dipegang saya, data tersebut dipegang oleh ketua baznas.ujarnya.

“Pada Tanggal 09 juli 2025,Ketua Baznas Rohil menyampaikan bahwa bantuan pengadaan sapi ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Baznas Rohil berusaha untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran dan efektif kepada masyarakat yang membutuhkan” katanya.
Ia juga mengatakan,kemaren memang ada pemberitaan miring tentang BAZNAS Rohil dalam program pengadaan distribusi 300 ekor sapi, disalah satu media online permasalahan nya sudah selesai, dan saya klarifikasi kan jadi media online tersebut sudah menghapus beritanya.
Pada kesempatan itu juga awak media bertanya kepada ketua BAZNAS rohil ingin melihat data-data penerima malah Ketua BAZNAS tidak mengindahkan dan beralasan sudah sesuai dengan SOP yang ada.
Dengan penjelasan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang program bantuan pengadaan sapi oleh Baznas Rohil dan bagaimana bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,ujarnya.
Saat tim turun kelapangan mengali informasi lebih lanjut Di kecamatan pekaitan, kep. Suak temenggung,pada hari senin 04 Agustus 2025, kami tanyakan kepada seseorang ibu rumah tangga, yang ketempatan,ada sapi dibelakang rumah nya, ini sapi siapa ibu; lalu ibuk itu menjawab ini sapi nya pak mukim. tapi tunggu dulu ya, saya panggilkan suami saya dulu, katanya.

Selanjutnya kita bertemu sama, suami ibu tersebut yang bernama bapak zainal Abidin, beliau sangat gemeter seperti orang ketakutan, dan kita hanya menanyakan tentang sapi tersebut, awalnya pak zainal memberi keterangan nya berbelit-belit seperti orang bersalah.
“Pak zainal mengatakan bahwa disini ada dua kelompok ternak sapi, 1 kelompok nya dikasi 10 ekor sapi.ia juga mengakui saya ketua kelompoknya dan pak mukim itu sebagai pembuat proposal nya,”ucapnya.
Sapi bantuan ini dari baznas langsung dan kami dapat bantuan sapi ini sebanyak 10, ekor sapi. sapi bantuan ini ada tanda nya, dikuping nya ada ektex/ tindikan berwarna hijau.Nah dari jumlah sapi 10, ekor ini. 1. Ekor jantan, 9, ekor nya betina.”tetapi dalam kadang sapi tersebut jumlah sapi itu ada 14, ekor”.

Ya..betul 10, ekor nya bantuan dari baznas. 4, ekornya sapi pribadi kita sendiri, ujarnya pak zainal.dan bantuan ini kami terima sesudah lebaran, berkisaran di bulan 4/5. Tgl, 25/04/2025. Kelompok saya yang pertama kali nya menerima sapi bantuan dari baznas langsung. Tutup nya.
Sementara itu, salah satu Masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Kami sangat kecewa dan geram dengan ketidak keterbukaan dan dugaan penyalahgunaan dana bantuan pengadaan sapi oleh Baznas Rokan Hilir.
Sebagai masyarakat yang menerima zakat, kami berharap agar dana zakat tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat miskin, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami menuntut agar Baznas Rokan Hilir transparan dan akuntabel dalam pengelolaan zakat.”
Penyalahgunaan dana bantuan pengadaan sapi oleh Baznas Rokan Hilir merupakan contoh nyata dari penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan dalam pengelolaan dana zakat.
Kami menuntut agar Baznas Rokan Hilir transparan dan akuntabel dalam pengelolaan zakat, dan agar pihak yang berwenang mengusut dugaan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Setelah melakukan investigasi serta konfirmasi, dilapangan, menjumpai pihak -pihak penerima kelompok kami menemukan kejanggalan bahwa:

Program pengadaan sapi tidak Tepat Sasaran, bantuan sapi ini diduga tidak diterima oleh masyarakat dhuafa yang berhak, melainkan oleh pihak lain yang tidak memenuhi kriteria mustahik.
Diduga Kelompok penerima bantuan disebutkan direkayasa dengan dukungan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan. dari total 10 ekor sapi yang diberikan per kelompok, dua di antaranya diduga kuat dimiliki oleh oknum pengurus Baznas.
“Harapan kami agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terkait, dan agar langkah – langkah konkret dapat diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan dalam pengelolaan zakat.”memastikan bahwa dana zakat digunakan untuk kepentingan masyarakat miskin dan tidak disalah guna kan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, diminta kepada Bapak Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam.
Untuk memangil pihak Baznas, sebagai pengelola dana zakat ummat Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk itu, diminta kepada kejati Riau untuk menghusut tuntas, diduga kegiatan bantuan 300 ekor sapi binaan tersbut diselewengkan dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab. (Tim).















