Breaking News

Home / Finance

Selasa, 26 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Bapanas Resmi Tingkatkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium: Simak Rincian Lengkapnya

Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mengumumkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Penetapan HET beras medium yang baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Keputusan penting ini ditandatangani langsung oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada tanggal 22 Agustus 2025. Perlu diketahui, sebelumnya regulasi mengenai HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam diktum keputusan tersebut, ditegaskan bahwa HET beras ditetapkan berdasarkan zonasi wilayah di seluruh Indonesia. Bapanas juga memperjelas bahwa HET beras tetap terbagi menjadi beras medium dan premium, namun penyesuaian hanya diberlakukan pada HET beras medium.

“Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu hanya berlaku untuk beras medium,” demikian bunyi diktum keempat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, seperti yang dikutip pada hari Selasa (26/8).

Baca Juga  Aduan Pegawai Pajak dan Bea Cukai Kini Ditampung di 'Lapor Pak Purbaya'

Adapun pertimbangan yang mendasari perubahan ini, Bapanas menilai bahwa HET beras di tingkat konsumen saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi yang ada. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, evaluasi terhadap HET beras dianggap perlu dilakukan.

“Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan pada harga eceran tertinggi beras yang telah dibahas secara komprehensif dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025, serta rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada tanggal 22 Agustus 2025. Dengan demikian, penyesuaian harga eceran tertinggi beras dianggap penting,” jelas Bapanas.

Berikut adalah rincian daftar HET beras medium dan premium per kilogram (kg) setelah penyesuaian:

Baca Juga  Aturan ETF emas siap meluncur kuartal I-2026, MI bersiap bikin produk

Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan

Beras medium: Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.500)

Beras premium: Rp 14.900

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung

Beras medium: Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.100)

Beras premium: Rp 15.400

Bali dan Nusa Tenggara Barat

Beras medium: Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.500)

Beras premium: 14.900

Nusa Tenggara Timur

Beras medium: Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.100)

Beras premium: Rp 15.400

Sulawesi

Beras medium: Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.500)

Beras premium: Rp 14.900

Kalimantan

Beras medium: Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.100)

Beras premium: Rp 15.400

Maluku

Beras medium: Rp 15.500 (sebelumnya Rp 13.500)

Beras premium: Rp 15.800

Papua

Beras medium: Rp 15.500 (sebelumnya Rp 13.500)

Beras premium: Rp 15.800

Share :

Baca Juga

Finance

Bank Indonesia (BI) Sebut, Penguatan Literasi Jadi Kunci Pengembangan Ekonomi Syariah

Finance

IHSG Terkoreksi: Analisis Sentimen Pasar Akhir Pekan Ini

Finance

Harum Energy (HRUM) Gelontorkan Rp 837 Miliar untuk Buyback Saham

Finance

IHSG Menguat pada Senin (25/8/2025) Pagi, SCMA, CTRA, BBTN Top Gainers LQ45

Finance

Saham MAPI: Analis Ungkap Peluang di Tengah Pemulihan Ekonomi

Finance

WIKA Anak Usaha Digugat PKPU: Manajemen Beri Klarifikasi Lengkap

Finance

Menkeu Minta OJK Lebih Ketat Awasi Saham Gorengan: Langkah Antisipasi!

Finance

Saham BUMI Kembali Berkilau: Masuk Tiga Indeks Bergengsi!