
Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mengumumkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Penetapan HET beras medium yang baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Keputusan penting ini ditandatangani langsung oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada tanggal 22 Agustus 2025. Perlu diketahui, sebelumnya regulasi mengenai HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam diktum keputusan tersebut, ditegaskan bahwa HET beras ditetapkan berdasarkan zonasi wilayah di seluruh Indonesia. Bapanas juga memperjelas bahwa HET beras tetap terbagi menjadi beras medium dan premium, namun penyesuaian hanya diberlakukan pada HET beras medium.
“Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu hanya berlaku untuk beras medium,” demikian bunyi diktum keempat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, seperti yang dikutip pada hari Selasa (26/8).
Adapun pertimbangan yang mendasari perubahan ini, Bapanas menilai bahwa HET beras di tingkat konsumen saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi yang ada. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, evaluasi terhadap HET beras dianggap perlu dilakukan.
“Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan pada harga eceran tertinggi beras yang telah dibahas secara komprehensif dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025, serta rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada tanggal 22 Agustus 2025. Dengan demikian, penyesuaian harga eceran tertinggi beras dianggap penting,” jelas Bapanas.
Berikut adalah rincian daftar HET beras medium dan premium per kilogram (kg) setelah penyesuaian:
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan
Beras medium: Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.500)
Beras premium: Rp 14.900
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung
Beras medium: Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.100)
Beras premium: Rp 15.400
Bali dan Nusa Tenggara Barat
Beras medium: Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.500)
Beras premium: 14.900
Nusa Tenggara Timur
Beras medium: Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.100)
Beras premium: Rp 15.400
Sulawesi
Beras medium: Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.500)
Beras premium: Rp 14.900
Kalimantan
Beras medium: Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.100)
Beras premium: Rp 15.400
Maluku
Beras medium: Rp 15.500 (sebelumnya Rp 13.500)
Beras premium: Rp 15.800
Papua
Beras medium: Rp 15.500 (sebelumnya Rp 13.500)
Beras premium: Rp 15.800















