
warta-kota.com – , Tangerang – Sejumlah usaha komersial kini beroperasi di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kota Tangerang Selatan. Lahan tersebut, seluas 127.780 meter persegi, diduga diduduki secara sepihak oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya. Tempo melakukan penelusuran di lokasi pada Jumat, 24 Mei 2025.
Lahan yang dipagari tembok beton itu, di bagian gerbangnya, telah berdiri beberapa warung makan di sisi kanan. Di seberang gerbang, terdapat area untuk burung kicau yang tampak terbengkalai, dengan sejumlah gantangan dan sangkar yang kosong.
Saat ini, lahan tersebut juga digunakan sebagai lapak penjualan hewan kurban. Pada Jumat pekan lalu, puluhan sapi dan kambing telah disiapkan untuk Idul Adha.
Lebih jauh ke dalam, Tempo menemukan bangunan semi permanen beratap seng dengan dinding beton bercat motif loreng kamuflase. Terdapat pula beranda menyerupai pos ronda, yang dilengkapi televisi, dispenser, kipas angin, dan barang-barang lainnya.
Bangunan satu lantai ini difungsikan sebagai posko GRIB Jaya, terlihat dari nama dan simbol yang terpampang di pintu. Tiga orang yang ditemui Tempo di lokasi menolak berkomentar dan melarang pengambilan foto. Salah satu dari mereka yang mengaku sebagai pengurus enggan memberikan identitasnya atau menjawab pertanyaan lebih lanjut.
“Silakan konfirmasi ke Dewan Pimpinan Pusat GRIB di Jakarta,” ujarnya.
BMKG telah melaporkan aktivitas GRIB Jaya di lahan negara tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. BMKG menegaskan kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 (sebelumnya SHP No. 0005/Pondok Betung), yang diperkuat oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan gangguan keamanan lahan tersebut telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Aktivitas ormas tersebut menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023.
Proyek pembangunan kerap terhenti akibat intimidasi dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Pekerja diintimidasi, alat berat dikeluarkan dari lokasi, dan terdapat penanda bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris” di beberapa titik.
Akhmad Taufan, saat dikonfirmasi kembali pada Sabtu, 24 Mei 2025, menyatakan laporan tersebut masih dalam penanganan pihak berwajib. “Masih diproses,” katanya.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: KLH Bidik 23 Perusahaan Pencemar Kali Cirarab Tangerang, 5 Disegel
















