Breaking News

Home / Berita Utama

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:13 WIB

Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Perkara Penambangan Ilegal di Sulawesi Tenggara

Warta-kota.com || Jakarta- Rabu 12 Februari 2025 Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama:

• Terpidana Damsus Antameng.

• Terpidana Damsus Antameng.

Merupakan pelaku tindak pidana penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 17 Ayat (1) huruf b Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  PMI Kabupaten Solok Jalin kerjasama Dengan SMAN 2 Sumatra Barat Untuk Memperkuat PMR

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pid.Sus-LH/2023 Tanggal 16 Juni 2023 Terpidana Damsus Antameng alias Damsus bin Oni Antameng dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) subsidair 3 bulan penjara serta barang bukti dirampas untuk negara.

Adapun, barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa:
27 (dua puluh tujuh) unit alat berat jenis excavator;

1 (satu) unit alat berat jenis grader;
8 (delapan) unit kendaraan jenis dump truck merek Hino. Dari keseluruhan objek lelang, telah berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp13.893.299.000 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Baca Juga  Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah bagi Warga Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Solok

Keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari berkat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (Red)

Share :

Baca Juga

Banjir

Dinas PUPR Turunkan Seluruh Alat Berat Tangani Longsor dan Banjir di Kabupaten Solok
Seorang pria berdiri di depan lokasi sumur minyak ilegal yang terlihat rusak dan tercemar, dengan area tanah berwarna cokelat kekuningan.

Berita Utama

Misteri Lama Kebakaran Sumur Ilegal PT AAS, Ada Dugaan Bekingan Oknum TNI

Berita Utama

Siswi SMPN 1 Sukodono Raih Juara II Lomba Ilustrasi Digital Se-Lumajang

Berita Utama

Labelisasi Rumah Penerima Bansos, Pemkab Solok Perkuat Transparansi dan Ketepatan Sasaran

Berita Utama

Rahyang Mandalajati Tegaskan Komitmen Galuh Pakuan Membela Hendra Yowargana

Advertorial

Diduga Kerjakan Proyek Siluman, Kepala Pekon Kalimiring Di duga Tidak Transparan.

Berita Utama

Ketua TP-PKK Nia Jon Firman Pandu Buka Secara Resmi Festival 5 Danau

Berita Utama

Aksi Kamisan Semarang Mengecam Keterlibatan Oknum Wartawan Dalam Upaya Penghapusan Fakta Peristiwa Penembakan Gamma