
Kementerian Agama melaporkan pengawasan pemerintah Arab Saudi terhadap jemaah haji Indonesia semakin ketat. Hal ini dipicu oleh peningkatan kasus penangkapan jemaah haji ilegal atau mereka yang menggunakan visa non-haji.
“Perlu kami sampaikan, mengapa pengawasan terhadap jemaah Indonesia diperketat. Ini karena telah terjadi beberapa penangkapan jemaah yang bukan jamaah haji resmi dan tidak menggunakan visa haji,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (19/5).
“Penangkapan terjadi di Madinah, bandara, dan beberapa lokasi lainnya,” tambahnya.

Menurut Hilman, serangkaian penangkapan ini menyebabkan petugas keamanan Arab Saudi meningkatkan kewaspadaan terhadap jemaah haji Indonesia.
“Informasi yang saya terima menyebutkan bahwa adanya kasus-kasus tersebut membuat petugas keamanan lebih berhati-hati terhadap warga Indonesia. Mereka memeriksa dengan teliti visa yang digunakan, apakah visa ziarah atau visa non-haji,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kemenag menerapkan kebijakan ketat sejak keberangkatan, mencegah perpindahan kloter dalam satu pesawat, terutama jika berasal dari syarikah (perusahaan penyedia layanan haji Arab Saudi) yang berbeda.
“Kekhawatiran pemerintah Saudi yang intensif terhadap kita adalah untuk mencegah jemaah kesulitan masuk Makkah dan tidak dapat melaksanakan umrah wajib. Maka dari itu, kami menerapkan kebijakan yang ketat terhadap syarikah, karena merekalah yang dapat bernegosiasi dan menjamin keamanan jemaah,” terang Hilman.

Syarikah merupakan perusahaan swasta penyedia layanan haji asal Arab Saudi. Tahun ini, terdapat 8 perusahaan yang melayani jemaah haji Indonesia.
Sistem multisyarikah diterapkan untuk pertama kalinya tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana jemaah Indonesia dilayani oleh satu muassasah (lembaga semi-pemerintah), yaitu Muassasah Asia Tenggara.

Kemenag telah menetapkan aturan satu kloter ditangani satu syarikah untuk haji 2025. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak semua jemaah dalam satu kloter mendapatkan visa secara bersamaan.
Akibatnya, jemaah yang visanya belum terbit mengalami penundaan keberangkatan. Sebagai solusi, jemaah dari kloter berbeda yang visanya sudah terbit dapat diberangkatkan lebih dulu.
Kendala lain muncul karena tidak semua jemaah dari kloter berbeda ditangani oleh syarikah yang sama.
Penerapan sistem multisyarikah ini berlaku di Makkah dan selama periode Armuzna.
Ratusan WNI Ditolak Masuk Madinah
Kemenag mengumumkan pekan lalu bahwa 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, oleh imigrasi Arab Saudi karena diduga hendak menunaikan ibadah haji dengan visa kerja. Ke-117 WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 tentang sejumlah WNI yang tertahan imigrasi Arab Saudi. Mereka masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan melakukan ibadah haji secara ilegal.
“Ke-117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang),” ungkap Yusron, Jumat (16/5/2025), dikutip dari situs Kemenag.
Kecurigaan imigrasi muncul karena sebagian WNI tersebut lanjut usia, namun menggunakan visa pekerja bangunan. Setelah pemeriksaan dan interogasi, beberapa mengakui niat sebenarnya untuk menunaikan ibadah haji.

“Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi,” tambah Yusron.
Pada 15 Mei 2025, seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Modus yang digunakan terus berkembang. Jika sebelumnya menggunakan atribut seragam, kini mereka berupaya menyamarkan diri agar tidak terdeteksi,” kata Yusron.
KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan menaati peraturan di Arab Saudi.
“Ibadah haji sangat mulia, maka lakukanlah dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang dan kesempatan haji Anda hilang sia-sia,” tegas Yusron.















