Inhu Riau – Alat berat jenis excavator yang digunakan untuk melakukan proses peremajaan kebun sawit secara Replanting diduga selama ini menggunakan BBM subsidi jenis solar, Untuk wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya ( LBJ) Kabupaten Indragiri hulu Riau 19 April 2025.
Menurut keterangan dari seorang warga berinisial D, ada pihak pengusaha yang menggunakan BBM subsidi, menurut D, Seorang pengusaha BBM subsidi jenis solar adalah berinisial KL alias Amat Keling , diduga telah menjual BBM subsidi jenis solar ke pihak pengusaha industri yang seharusnya menggunakan BBM industri namun dengan adanya praktik bisnis pengusaha tersebut akhirnya menggunakan BBM subsidi jenis solar hasil jual dari KL.
Dalam hal tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai:
Penjualan BBM subsidi ke industri secara ilegal dilarang dan diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi secara ilegal dapat dijerat pidana dan denda.
Elaborasi:
Latar Belakang:
BBM subsidi adalah bahan bakar minyak yang harganya ditetapkan di bawah harga pasar untuk mendukung kelompok masyarakat tertentu. Industri tidak termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Pasal 55 UU Migas:
Pasal ini menjadi dasar hukum bagi penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penjualan ke industri.
Sanksi Pidana:
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penjualan ke industri, terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Penyalahgunaan BBM:
Penjualan BBM subsidi ke industri merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan negara.
Peraturan Lain:
Selain UU Migas, juga ada peraturan lain yang mengatur terkait penyaluran dan penggunaan BBM subsidi, seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri ESDM.
Kesimpulan:
Penjualan BBM subsidi ke industri adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 55 UU Migas merupakan dasar hukum bagi penindakan terhadap tindakan ini, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Sebelum terlambat diminta dari pihak Dinas terkait (APH ) segera melakukan penelusuran lebih lanjut bahkan mengambil sikap tegas terhadap temuan dan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia NKRI jelas D.
Sementara seorang pemilik usaha BBM subsidi berinisial KL, ketika dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya hanya mengambil upah per satu jerigen sebesar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) (Red).
















