KUANTAN SINGINGI – Aktivitas PETI Kembali Beroperasi di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Aktivitas ini Telah berlangsung beberapa Minggu Padahal sudah beberapa kali di lakukan Penindakan Oleh Personil Polsek Benai, tetapi sepertinya tidak memberikan Efek Jerah bagi para pelaku penambangan Liar Tanpa Izin (PETI).
Ketua Ormas DPD Pemuda Tri Karya (Petir) kabupaten Kuansing Daniel Saragi , SH mendapatkan Laporan dari masyarakat Setempat yang merasa resah, dia mengatakan peti ini sudah beroperasi beberapa Minggu yang lalu berlokasi Tepat nya di desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai kabupaten Kuantan Singingi, saat Tim Investigasi PETIR KUANSING Turun langsung Kelapangan pada Pukul 16.00 wib
Hari Minggu Tanggal 16/03/2025.
Kami bersama Tim melihat langsung Sedang Beroperasi Sekitar lebih dari 7 Unit Dompeng yang beroperasi dan para pekerja sedang Sibuk bekerja Tanpa Menghiraukan lingkungan sekitar padahal tidak jauh dari jalan perkampungan Masyarakat desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai, ada beberapa Motor pekerja yang terparkir di dalam Perkebunan Sawit, saat tim kelapangan kami sempat mewawancarai masyarakat yang melintas mereka mengatakan resah Akibat adanya aktivitas Peti di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai apalagi Para pekerja seperti tidak ada takutnya di tangkap Aparat Penegak Hukum padahal aktivitas Peti ini Pas di dekat jalan Besar yang biasa di lintasi masyarakat Setempat seperti sudah di Kordinasikan ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Daniel Saragi Ketua DPD Ormas Petir Kuansing juga berharap Kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat karena sudah sangat meresakan apalagi Kapolres Kuansing sudah berapa kali mengatakan serius dan Berkomitmen untuk Memberantas semua aktivitas Peti di Wilayah hukum nya dan tidak kompromi saat baru pertama kali di Lantik sebagai Kapolres Kuansing, Daniel juga menambah kan bahwa setiap informasi yang di dapatkan dari masyarakat akan kami sampaikan ke aparat penegak hukum agar segera di tindak lanjuti dan di Proses Hukum karena Ormas Petir Berkomitmen sebagai
Penyambung suara masyarakat ungkapnya
Tim Petir Juga sempat Mengkonfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang Sik,SH terkait adanya informasi aktivitas Peti yang kembali beroperasi di desa Gunung Kesiangan kecamatan Benai Sampai Berita ini di terbitkan belum juga memberikan keterangan.
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan illegal mining diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.
#HUMAS PETIR KUANSING















