Breaking News

Home / Urban Infrastructure

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:51 WIB

Adhi Karya Buka-bukaan: Fakta di Balik Polemik Tiang Monorel Jakarta

warta-kota.com JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) memberikan penjelasan resmi terkait isu seputar keberadaan tiang monorel di wilayah DKI Jakarta yang menjadi sorotan.

Seperti diketahui, pilar-pilar monorel yang terletak di sepanjang Jalan Rasuna Said dan area Senayan telah mangkrak selama kurang lebih dua dekade.

Corporate Secretary PT Adhi Karya Tbk, Rozi Sparta, mengungkapkan bahwa jajaran manajemen Adhi Karya telah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan dukungan hukum terkait rencana pembersihan dan pembongkaran tiang bekas monorel yang akan diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Rancangan akhir mengenai mekanisme pelaksanaan dan atau aktivitas tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan dengan berbagai pihak berkepentingan terkait, dengan tujuan agar implementasinya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya dalam pernyataan resmi, Rabu (22/10).

Baca Juga  SDN Pondok Cina 1 Depok: Transformasi Menjadi Sekolah Inklusif untuk Anak Istimewa

Adhi Karya (ADHI) Mencatatkan Nilai Kontrak Sebesar Rp 6,5 Triliun pada Kuartal III 2025

Aset berupa tiang bekas monorel tersebut saat ini dicatat sebagai aset tidak lancar Lainnya dalam kategori persediaan jangka panjang pada laporan keuangan ADHI.

Berdasarkan laporan keuangan untuk kuartal III 2025, pos persediaan jangka panjang tercatat senilai Rp 52,68 miliar.

Mengenai total aset yang akan dikenakan impairment, saat ini masih dalam proses evaluasi internal perusahaan.

Baca Juga  Jalur Ambles, 20 Perjalanan KA Srilelawangsa Dibatalkan!

PTPP Diperkirakan Menjadi Entitas yang Bertahan Pasca Merger dengan ADHI Selesai pada Tahun 2026

Rozi menambahkan bahwa kajian tersebut dilakukan sembari menunggu kepastian skema final pelaksanaan kegiatan yang masih dalam pembahasan lebih mendalam bersama pihak-pihak terkait, sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.

“Sehubungan dengan rencana pembongkaran yang akan dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, hal ini diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis maupun harga saham perseroan secara keseluruhan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Urban Infrastructure

Tawuran Maut Manggarai: Kericuhan Kembali Pecah Minggu Malam

Urban Infrastructure

Lokomotif KA Malioboro Ekspres Rusak Parah Setelah Tabrak 7 Motor di Madiun

Urban Infrastructure

Libur Waisak: Jasa Marga Laporkan Peningkatan Signifikan Arus Lalu Lintas ke Puncak

Urban Infrastructure

Inkindo: Evaluasi Total Bangunan Publik Tanpa Izin Mendesak Dilakukan

Urban Infrastructure

Sinarmas Masuk Bisnis Panas Bumi: Persaingan Geothermal Indonesia Memanas!

Urban Infrastructure

Jalur Ambles, 20 Perjalanan KA Srilelawangsa Dibatalkan!

Urban Infrastructure

Ekosida Pantura: Industri Picu Pesisir Utara Jawa Tenggelam Lebih Parah

Urban Infrastructure

Toba Pulp Lestari: Klarifikasi Tuduhan Penyebab Banjir Sumatera Utara