Breaking News

Home / Lebak

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:27 WIB

Ada Apa Dengan Pemerintah Desa Muncang,Kantor Desa Muncang Sepi Saat Jam Kerja, Kecamatan dan DPMD diminta Evaluasi.*

Lebak — Kantor Desa Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, tampak sepi dan tidak ada aktivitas pelayanan saat jam kerja berlangsung. Fenomena ini menuai sorotan berbagai pihak yang menilai pelayanan publik di Desa tersebut patut dipertanyakan.

Pantauan langsung awak media pada hari kerja, sekitar pukul 09.00 WIB, kantor desa tampak lengang. Tidak terlihat aktivitas aparatur desa, hanya beberapa kursi kosong di ruang pelayanan dan pintu ruangan kepala desa yang tertutup rapat. Jumat, (9/5/25)

“Kami datang berkunjung ke Kantor Desa Muncang tapi tidak ada orang. Katanya hari kerja, tapi kantor malah kosong. Bagaimana nanti kalau Masyarakat butuh pelayanan, bukan kantor yang hanya buka nama saja,”ujar salah seorang wartawan dengan nada kesal

Baca Juga  Kabel WiFi Semrawut di Jalan,Bahaya Mengintai Pengguna jalan. Diduga Pengusaha Wifi Dikecamatan Cilograng Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan.

Dengan kondisi demikian beberapa pihak berharap agar Pemerintah Kecamatan Muncang atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak segera mengevaluasi kinerja aparatur Desa Muncang. Ketidakhadiran aparatur di kantor desa pada jam kerja dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap tugas pelayanan publik.

“Kalau begini terus, bagaimana masyarakat mau percaya dan merasa dilayani? Harus ada tindakan tegas dari pihak terkait,”* tambah awak media lainnya

Sementara beberapa kali di hubungi melalui seluler Kepala Desa belum dapat di hubungi.Hingga berita ini diturunkan pihak desa Muncang belum memberikan klarifikasi resmi terkait penyebab kekosongan kantor saat jam pelayanan berlangsung.

Baca Juga  BUMDes Gemilang Jaya Desa Gunung Batu Diduga Tidak Efektif Kelola Anggaran Dana Bumdesnya Dari Thun 2018-2020

Pelayanan publik adalah amanah dan tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan. Diketahui Kantor desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah semestinya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat, bukan justru mengecewakan.

Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan publik secara optimal pada jam kerja yang telah ditentukan, serta wajib hadir dan responsif terhadap kebutuhan administrasi warganya. Ketidakhadiran perangkat desa saat jam kerja dapat dianggap pelanggaran terhadap amanah Undang-Undang Pelayanan Publik.

** Tri/Tim “

Share :

Baca Juga

Lebak

Polemik Bangunan Pasar Buah Oknum Ormas Ilegal Langgar Perda, LMP Macab Lebak Iwan Tahapary Gelar Audiensi di DPRD Lebak komisi II

Daerah

Kepala Sekolah SMPN 3 Panggarangan Bungkam Saat Ditanyakan Masalah Dugaan Penggelapan Program Indonesia Pintar PIP

Daerah

Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard Yang Diduga Tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ).

Lebak

Pembangunan Gedung KDMP Desa Pasirkupa Disoal Salahsatu LSM, King Naga: Pernyataan Tanpa Dasar dan Memalukan

Lebak

Aktivis Banten Dani saeputra Desak Kejaksaan Negri Lebak Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS PKBM Se kabupaten Lebak

Lebak

Diduga Akibat Aktivitas Perusahaan PT NKE. Pagar PAUD KB EL-Arif Rusak,Ormas Perpam DPD Lebak Selatan Angkat Bicara.

Daerah

PPWI  Lebak Selatan bersama PT Samudera Banten Jaya Gelar Santunan Anak Yatim

Lebak

FORMULASI Sorot kondisi Jembatan Bambu yang Sudah Tiga Kali Runtuh di Kampung Cinangka