Breaking News

Home / Politics

Sabtu, 6 September 2025 - 09:52 WIB

17+8 Tuntutan Rakyat Terpenuhi Pemerintah: Daftar Lengkap & Detailnya

warta-kota.com – Dari lebih dari 25 tuntutan rakyat (17+8), tiga di antaranya telah dipenuhi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Inisiatif 17+8 Tuntutan Rakyat mencakup 17 tuntutan jangka pendek dengan batas waktu 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang yang berakhir pada 31 Agustus 2026.

Tuntutan ini merupakan kompilasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Kemajuan setiap tuntutan dapat dipantau publik melalui situs Bijak Memantau di https://bijakmemantau.id/tuntutan-178.

Situs tersebut menampilkan status setiap tuntutan, mulai dari “baru dimulai” hingga “telah dipenuhi”.

Berikut ini tiga tuntutan dari inisiatif 17+8 yang telah terpenuhi:

Baca juga: Perjalanan 17+8 Tuntutan Rakyat: Dari Diskusi Influencer hingga Respons DPR RI dan TNI

Tiga Tuntutan Rakyat yang Telah Dipenuhi

Berdasarkan data Bijak Memantau, hanya tiga tuntutan rakyat yang telah dipenuhi pemerintah Prabowo. Sebelas tuntutan masih dalam tahap awal, tiga mengalami kemunduran, dan delapan belum ditanggapi.

Berikut tiga tuntutan yang telah dipenuhi:

1. Pembekuan Kenaikan Gaji/Tunjangan Anggota DPR dan Pembatalan Fasilitas Baru

DPR RI telah menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota dewan, efektif 31 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi tuntutan 17+8. “Pertama, DPR RI menyepakati penghentian tunjangan perumahan anggota DPR sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco, dikutip Kompas.com, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga  Kericuhan di Gedung DPR Berlanjut Hingga Subuh, Massa Jebol Pagar Lagi

Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan. Pengurangan tunjangan dan fasilitas anggota dewan juga akan dilakukan setelah evaluasi biaya langganan, listrik, telepon, komunikasi, dan transportasi.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” tambah Dasco.

Baca juga: Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun: Rincian Tuntutan di PN Jakarta Pusat

2. Publikasi Transparan Anggaran DPR (Gaji, Tunjangan, Rumah, Fasilitas) Secara Berkala

DPR RI telah mempublikasikan rincian take home pay anggota dewan sebesar Rp 65 juta per bulan setelah pengurangan tunjangan perumahan. Kompas.com pada Jumat (5/9/2025) merinci sebagai berikut:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Tetap):

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
  • Tunjangan anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 289.680

Total Gaji dan Tunjangan (Tetap): Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

  • Biaya komunikasi intensif: Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
  • Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000

Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan:

  • Fungsi legislasi: Rp 8.461.000
  • Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
  • Fungsi anggaran: Rp 8.461.000
  • Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Baca Juga  Prabowo Subianto Kirim Budi Arie Sekda ke Pelantikan Paus Fransiskus di Vatikan

Total Bruto: Rp 74.210.680.

Setelah dikurangi Pajak PPh 15% (dari total tunjangan konstitusional) sebesar Rp 8.614.950, take home pay (THP) menjadi Rp 65.595.730.

Baca juga: Cara Membuat Foto Pink-Hijau untuk Mendukung 17+8 Tuntutan Rakyat

3. Pimpinan DPR Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan Memeriksa Anggota Legislatif yang Dinonaktifkan Partai

Pimpinan DPR RI telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik terkait anggota DPR yang dinonaktifkan.

“Kami meminta Mahkamah Kehormatan Dewan berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai kebutuhan,” jelas Dasco, dikutip Antara, Jumat (5/9/2025).

Mahkamah partai masing-masing juga tengah memproses anggota DPR yang dinonaktifkan, yaitu Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN). Dasco menunggu hasil sidang etik untuk kelima anggota DPR tersebut. Mekanisme koordinasi antara MKD dan partai politik telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil diproses di mahkamah partai,” jelasnya.

Baca juga: Cara Memantau Progres 17+8 Tuntutan Rakyat: Klik Link Ini

Share :

Baca Juga

Politics

Menhan Prabowo Gelar Pertemuan Tokoh Bangsa di Kediaman

Politics

Xi Jinping & Putin: Ambisi Transplantasi Organ Demi Hidup Abadi?

Politics

Puan Maharani Di Rumah Duka Affan Kurniawan, Bungkam Soal Penolakan Demonstran DPR

Politics

Pakar Soroti Urgensi Jurusan Bahasa Portugis di Universitas Sebelum Kurikulum Nasional

Politics

Penjagaan Ketat Kejaksaan: Strategi Prabowo Lawan Pengaruh Jokowi?

Politics

Prabowo Anggap Pesan Paus Leo XIV Sesuai dengan Pancasila

Politics

Foto: Prabowo Cek Pesawat Airbus A400M Pertama RI

Politics

ID Pers CNN Indonesia Dikembalikan: Istana Minta Maaf Atas Kesalahan